Home / Kriminal / News

Jumat, 19 September 2025 - 23:45 WIB

Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke Kejaksaan

Habanusa, Tapaktuan – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat, 19 September 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial SK (54), seorang petani/pekebun warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada November 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II.

Dalam proses penyerahan, turut dibawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi, S.H., didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, S.H., Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah. Proses berlangsung aman, tertib, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan register resmi serta berita acara serah terima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

News

TP PKK Aceh Selatan Raih Juara II Lomba Pangan Lokal Janeng 2025, Angkat Menu Tradisional

News

Dua Dekade UUPA, Abu Meukek: Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi, Bukan Sekadar Simbol

News

Dony Arega Rajes kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

News

RTH Tapaktuan Menguning, Polres Aceh Selatan Gelar Senam Sehat dan Kurve Bersama

News

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir

News

Abuna Ja’far : Jangan Hanya Karena Oknum Dinas Pendidikan Dayah Diminta Dibubarkan

News

Latihan Penanggulangan Bencana Alam, Danrem 012/TU Pastikan Kesiapan Kodim 0107/Aceh Selatan

News

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar di Kluet Tengah