Habanusa, Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat menerbitkan rekomendasi atas permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA). Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah kehati-hatian setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih wilayah kerja di kawasan yang diajukan perusahaan tersebut.
Mirwan menjelaskan bahwa verifikasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola sumber daya mineral dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang bukan hanya urusan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan penataan ruang, kepentingan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk sementara kami menghentikan proses rekomendasi lanjutan sampai seluruh verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi seluruh kawasan yang berpotensi bersinggungan,” ujar Mirwan di Banda Aceh.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi izin harus memperhatikan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 juga mengamanatkan penataan dan penertiban izin sektor sumber daya alam melalui verifikasi lapangan serta peninjauan ulang batas wilayah dan status lahan.
Pemkab Aceh Selatan, lanjut Mirwan, juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memastikan tidak terdapat izin yang berada pada zona tumpang tindih, beresiko menimbulkan konflik ruang, atau mengabaikan hak masyarakat sekitar wilayah tambang.
Lebih jauh, Mirwan menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan sumber daya mineral juga telah mengalami perubahan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan pertambangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan perubahan tersebut, pengelolaan sektor tambang di Aceh Selatan ke depan akan diarahkan melalui mekanisme yang mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mempersiapkan pendirian perusahaan holding BUMD yang nantinya akan memiliki anak perusahaan bergerak di sektor pertambangan dan pengelolaan mineral,” jelas Mirwan.
Ia menegaskan bahwa langkah pembentukan holding BUMD tersebut merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pemerataan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.
Terkait gugatan hukum yang diajukan PT MKA, Mirwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap rekomendasi dan izin dikeluarkan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kami juga harus menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas dan pertimbangan yang matang,” tutupnya.
Mirwan menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara proses rekomendasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Aceh Selatan tetap terbuka bagi investor yang menerapkan prinsip usaha yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.







