Tapaktuan – Seringkali kami menerima pertanyaan dari masyarakat Aceh Selatan: “Ayah saya sudah meninggal, tapi sertipikat tanah masih atas nama beliau. Apakah kami sebagai anak-anaknya bisa langsung menjual tanah tersebut kepada pembeli?”
Jawabannya adalah: TIDAK BISA LANGSUNG DIJUAL.
Secara hukum, orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa lagi melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Oleh karena itu, agar proses jual beli sah dan sertipikat bisa balik nama ke pembeli, ada tahapan yang wajib dilalui terlebih dahulu oleh para ahli waris.
Berikut adalah mekanisme pengurusannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan:
Langkah 1: Turun Waris (Balik Nama ke Ahli Waris)
Sebelum dijual, status kepemilikan tanah harus dialihkan dari nama Almarhum/Almarhumah kepada seluruh ahli warisnya. Proses ini disebut Peralihan Hak karena Pewarisan atau sering disebut “Turun Waris”.
Apa yang harus disiapkan?
1. Sertipikat Asli atas nama pewaris (Almarhum).
2. Surat Keterangan Kematian dari Geuchik/Kepala Desa atau Rumah Sakit.
3. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW):
– Untuk WNI Pribumi: Dibuat oleh para ahli waris, disaksikan oleh 2 orang saksi, dan dikuatkan oleh Geuchik serta Camat setempat.
– Khusus di Aceh: Seringkali juga dilengkapi dengan penetapan ahli waris dari Mahkamah Syar’iyah jika diperlukan kepastian pembagian hukum Islam.
4. Fotokopi KTP & KK seluruh ahli waris.
5. SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti setor BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika nilai tanah melebihi ambang batas kena pajak (NPOPTKP), atau surat keterangan nihil pajak dari BPKD setempat.
Berkas ini didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses selesai, nama di sertipikat akan berubah dari nama Almarhum menjadi nama seluruh ahli waris secara bersama-sama.
Langkah 2: Proses Jual Beli (AJB di PPAT)
Setelah sertipikat tercatat atas nama para ahli waris, barulah tanah tersebut bisa dijual.
1. Seluruh ahli waris (yang namanya tercantum di sertipikat baru) harus hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).
2. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak bisa hadir, harus menyertakan Surat Kuasa Notariil (dibuat di hadapan Notaris).
3. Jika ada ahli waris yang masih di bawah umur, maka diperlukan penetapan perwalian dari Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah.
Mengapa Tidak Bisa Langsung Jual?
Prosedur ini dilakukan demi keamanan hukum Anda sendiri. Negara harus memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar jatuh ke tangan pihak yang berhak (ahli waris sah) sebelum dipindah-tangankan ke pihak ketiga (pembeli), guna menghindari sengketa keluarga di kemudian hari.
Yuk, Urus Tertib Administrasinya!
Jangan ragu untuk berkonsultasi ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan. Kami siap memandu Anda agar proses turun waris berjalan lancar sesuai ketentuan.
Hindari calo, urus sendiri lebih mudah dan transparan!







