Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan Lantik Empat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
Aceh Selatan, 19 November 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Bapak Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me., melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang akan bertugas di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah bagi masyarakat.
Adapun empat PPATS yang dilantik yaitu:
- Muhammad Nazir, S.IP. – Kecamatan Trumon Tengah
- Hasri Efendi, S.Pt. – Kecamatan Labuhanhaji Barat
- Anhar, S.KM. – Kecamatan Labuhanhaji
- Azhar, S.Pd., M.M. – Kecamatan Labuhanhaji Timur
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan harapan agar para PPATS yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab. Beliau menegaskan bahwa PPATS memiliki peran penting dalam memastikan ketertiban administrasi pertanahan, terutama melalui pembuatan akta tanah yang menjadi dasar berbagai layanan pertanahan.
Beliau juga menekankan bahwa kehadiran PPATS merupakan bagian dari penguatan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan transparan, serta menjadi mitra strategis bagi Kantor Pertanahan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Aceh Selatan.
Dengan dilantiknya para PPATS ini, diharapkan pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan semakin maksimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.







