GISLINER adalah sebuah platform digital berbasis spasial yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nama ini merupakan singkatan dari Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Secara sederhana, GISLINER berfungsi sebagai “pengawas digital” untuk memastikan bahwa penggunaan tanah di lapangan sesuai dengan izin dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Fungsi Utama GISLINER
Platform ini dirancang untuk mendukung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dalam melakukan empat hal utama:
- Monitoring Penggunaan Lahan: Melacak secara real-time perubahan fungsi lahan di berbagai wilayah.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Memastikan pembangunan (seperti gedung atau kawasan industri) tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Penertiban Tanah Terlantar: Mengidentifikasi hak atas tanah (HGU/HGB) yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya agar bisa ditertibkan.
- Audit Tata Ruang: Menilai kepatuhan pemerintah daerah maupun pihak swasta terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Mengapa GISLINER Penting?
Sebelum adanya sistem terintegrasi seperti ini, pengawasan lahan sering kali dilakukan secara manual yang memakan waktu lama. GISLINER memberikan beberapa keunggulan:
- Transparansi Data: Mengintegrasikan data pertanahan (peta bidang tanah) dengan data tata ruang dalam satu peta (One Map Policy).
- Deteksi Dini Pelanggaran: Memungkinkan petugas melihat jika ada bangunan yang muncul di zona hijau atau kawasan lindung hanya melalui citra satelit dan overlay data.
- Dasar Penegakan Hukum: Data dari GISLINER menjadi bukti kuat untuk memberikan sanksi administratif atau melakukan pencabutan izin bagi pelanggar tata ruang.
- Efisiensi Investasi: Membantu investor mengetahui apakah lokasi yang mereka incar aman secara hukum dan sesuai peruntukan ruangnya.
Cara Kerja Singkat
Sistem ini bekerja dengan cara menumpuk (overlay) berbagai lapisan data digital, antara lain:
- Peta Dasar: Citra satelit resolusi tinggi.
- Peta Tematik: Batas administrasi, kawasan hutan, dan zonasi lindung.
- Data Pertanahan: Status kepemilikan tanah dan masa berlaku haknya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data tersebut (misalnya, izin untuk perkebunan tapi dibangun menjadi pemukiman), sistem akan memberikan indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh tim lapangan.







