Habanusa, Aceh Selatan — Dugaan praktik pemerasan terhadap pihak rekanan proyek yang mengatas namakan wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai kecaman luas. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Hartini, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan serta mencoreng marwah pers dan organisasi masyarakat sipil.
Hartini menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta imbalan kepada pihak tertentu.
“Dalam UU Pers sudah jelas ditegaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi, dan mendidik masyarakat. Bukan melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan atau LSM lalu melakukan pemerasan terhadap rekanan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Hartini. Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, praktik pemerasan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dijerat pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.
“Jadi persoalan ini bukan lagi soal profesi wartawan atau LSM, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas oknum-oknum yang mencatut profesi demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hartini juga mengingatkan bahwa UU Pers tidak melindungi tindakan kriminal. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.
Ia mengimbau para rekanan proyek dan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan, ancaman, atau permintaan uang dari pihak mana pun yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.
“Pers dan LSM adalah pilar kontrol sosial, bukan alat pemerasan. Siapa pun yang menyalahgunakan nama profesi atau lembaga harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Hartini.







