https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / News / Pemerintah

Senin, 5 Januari 2026 - 12:41 WIB

Ketua IWO Aceh Selatan angkat bicara tentang Oknum Wartawan yang di Duga Peras Rekanan

Habanusa, Aceh Selatan — Dugaan praktik pemerasan terhadap pihak rekanan proyek yang mengatas namakan wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai kecaman luas. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Hartini, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan serta mencoreng marwah pers dan organisasi masyarakat sipil.

Hartini menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta imbalan kepada pihak tertentu.

“Dalam UU Pers sudah jelas ditegaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi, dan mendidik masyarakat. Bukan melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan atau LSM lalu melakukan pemerasan terhadap rekanan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Hartini. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, praktik pemerasan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dijerat pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.

“Jadi persoalan ini bukan lagi soal profesi wartawan atau LSM, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas oknum-oknum yang mencatut profesi demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Hartini juga mengingatkan bahwa UU Pers tidak melindungi tindakan kriminal. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.

Ia mengimbau para rekanan proyek dan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan, ancaman, atau permintaan uang dari pihak mana pun yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.

“Pers dan LSM adalah pilar kontrol sosial, bukan alat pemerasan. Siapa pun yang menyalahgunakan nama profesi atau lembaga harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Hartini.

Share :

Baca Juga

Budaya

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Budaya

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Ekonomi

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Budaya

Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

Hukum

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Budaya

Berikan Tausiah di Buka Bersama KASAL, Menteri Nusron: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman

Budaya

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Budaya

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional