Home / News / Pilkada / Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:10 WIB

KIP Gelar Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menggelar debat publik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan ‘bertarung’ dalam ajang Pilkada 2024 di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin 28/10/2024.

Debat perdana ini diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati, yakni paslon nomor urut  01 H Darmansah, SPd, MM – Sudirman (Mamak Sudir), paslon nomor urut 02 H Mirwan MS, SE, MSos – H Baital Mukadis,SE, paslon nomor urut 03 Tgk Amran, SH – Akmal AH, SPd, dan paslon nomor urut 4 Hendri Yono, S.Sos., MSi – Mirwan, SH.

Acara debat pada Senin tanggal 28/10/2024 ini, dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KIP,  Ketua dan Anggota Panwaslih, juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Selatan serta pengurus partai politik (parpol) pengusung dan parpol pendukung dari masing-masing paslon.

Prosesi debat dimulai sekira pukul 9.30 WIB, dipandu dua moderator, Dosi Elfian dan syaifa Atika.

Keempat paslon bupati dan wakil bupati nomor 01, 02, 03 dan 04 sudah diberikan kesempatan berdiri di atas pentas yang berhadapan dengan para undangan dan pedukung dari ketiga paslon, termasuk para panelis.

Pelaksanaan debat sebagai tahapan Pilkada tersebut diawali dengan pemaparan visi dan misi yang disampaikan oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Diberikan waktu empat menit untuk pemaparan visi dan misi yang berisikan materi atau program-program unggulan jika dipilih rakyat pada tanggal 27 November 2024, bulan depan.

Segmen kedua, berupa penajaman visi dan misi. Di sesi ini, paslon diberi kesempatan mengambil/memilih nomor sub tema dalam fishbawl yang berisikan nomor amplop bersegel yang berisikan pertanyaan atas visi dan misi dari paslon bersangkutan.

Setelah segel amplop dibuka untuk mengambil pertanyaan, kemudian dibacakan oleh moderator, kemudian pertanyaan ini dijawab oleh paslon dengan waktu dibatasi 1.30 menit dan 1 menit waktu menanggapi oleh Paslon lainnya.

Pertanyaan dalam amplop tertutup tersebut merupakan hasil susunan atau rumusan oleh panelis atas visi dan misi masing-masing paslon.

Pantauan di lokasi, setiap jawaban disampaikan mendapat aplus meriah dari masing-masing paslon. Malah, sebagian besar para pendukung mengacungkan jari tangan sebagai lambang nomor urut paslon yang mereka jagokan.

Segmen selanjutnya, kepada masing-masing paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Paslon yang bertanya diberikan waktu 30 detik , sedangkan  paslon yang menjawab atas pertanyaan yang diajukan diberikan waktu 1 menit 30 detik.

Aplus dari para pendukung bukan saja muncul ketika pertanyaan diajukan, melainkan saat para paslon menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari rivalnya.

Begitupun pelaksanaan debat publik paslon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan yang digelar pihak KIP setempat berjalan lancar dan sukses sampai akhir acara sekira pukul 12.51WIB, siang.

Pelaksanaan debat ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang tampak langsung melakukan penjagaan di pintu masuk Gedung Rumoh Agam.

Para pendukung dari masing-masing paslon bupati dan wakil bupati yang diperkenankan masuk ke dalam gedung adalah mereka memiliki kartu tanda pengenal khusus yang diberikan oleh pihak KIP.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ratusan Masyarakat Dusun Tanoh Munggu Hentikan Perambahan Hutan Adat

News

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

Hukum

KRISIS FISKAL ACEH SELATAN: Defisit Riil Capai Rp.267 Miliar, Zairi Karnaini: Ini Warisan yang Memalukan

News

Warisan Krisis Fiskal, Pemerintah Baru Aceh Selatan Gerak Cepat Atasi Defisit

News

Polres Aceh Selatan Kantongi Barang Bukti 1.400,18 Gram Narkoba

News

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Peringati dengan Penuh Kekeluargaan dan Kebersamaan

News

Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Naga Tapaktuan

News

DPW Muda Seudang Aceh Selatan Gelar Diskusi, Ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan: Mengawal Kekhususan Aceh dalam UUPA