Home / Hukum / News

Sabtu, 23 November 2024 - 14:18 WIB

Mendukung Program Asta Cita Presiden, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan amankan seorang Residivis Narkoba

Aceh Selatan, Acehglobal – Satuan Reserses (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang residivis kasus  narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden Indonesia Prabowo Subianto, pada Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Seorang pria tanpa pekerjaan yang berhasil diamankan tersebut berinisial BA (29) warga Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Sewaktu diamankan,  petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto  1,64 (satu koma enampuluh empat) gram, 3 (tiga) pipet putih/sendok takar Sabu, 1 (satu) pipet  hitam/sendok takar Sabu, Sebuah kotak Ring piston, sebuah kotak rokok, Uang tunai Rp.1.115.000,-(satu juta seratus limabelas ribu rupiah), Sebuah HP, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui  Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan  terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sewaktu petugas berjumpa BA dijalan.

“Setelah diamankan, BA kemudian dibawa ke Polsek Kluet Utara,dan sewaktu di introgasi BA mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya,kemudian petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku dan didapatkan 11 paket Narkotika jenis Sabu  terletak diatas tempat tidur dalam Kamar Pelaku  yang dimasukan dalam kotak Ring Puston” Ungkap Kasatres Narkoba pada Sabtu 23 November 2024.

Lebih lanjut Narsyah menyampaikan, BA mengakui 11 paket  Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial SI warga Kecamatan Pasieraja,langsung petugas melakukan pengembangan,namun SI sudah tidak berada ditempat.

Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Narkoba.

Narsyah Agustian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya Narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Satrenarkoba Polres Aceh Selatan dalam melaksanakan amanat program Asta Cita Presiden guna mewujudkan Indonesia yang aman, bersih dari narkoba, serta masyarakat yang lebih sejahtera.

Share :

Baca Juga

News

Polres Aceh Selatan Kantongi Barang Bukti 1.400,18 Gram Narkoba

News

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Peringati dengan Penuh Kekeluargaan dan Kebersamaan

News

Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Naga Tapaktuan

News

DPW Muda Seudang Aceh Selatan Gelar Diskusi, Ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan: Mengawal Kekhususan Aceh dalam UUPA

News

Ny. Nafisah Mirwan,Ms Kunjungi UMKM Kerajinan Benang Kasab “Adat Kito” Gampong Gelumbuk

News

Muswil TASTAFI ke II Kabupaten Aceh Selatan: Regenerasi Kepemimpinan untuk Dakwah yang Lebih Progresif dan Mempersatukan Umat

News

NU Aceh Selatan Dukung Penuh Program Magrib Mengaji: Membangun Generasi Qurani

Kriminal

Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 1450 Gram Sabu Diamankan