Aceh Selatan, Habanusa – Jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di Aceh Selatan isu dugaan money politik (politik uang) semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat di kabupaten tersebut. Aroma pelanggaran Pilkada itu semakin kuat tercium disaat masa tenang dan menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan ( FORJIAS), Safdar.S meminta Panitia Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Aceh Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aksi tersebut.
Sebab menurutnya selain dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat aksi money politik secara langsung mencoreng demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan perintah konstitusi yaitu dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Ia menambahkan, praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.
” Efek samping dari politik uang tentunya sangat buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi,” papar Safdar kepada wartawan Selasa (26/11/2024).
Selain mengancam demokrasi, politik uang juga diatur ketat dengan sanksi yang berat terhadap pemberi dan penerimanya, oleh sebab itu praktik tersebut semaksimal mungkin harus dihentikan demi berjalannya demokrasi yang baik di Indonesia khususnya Aceh Selatan.
” Politik uang ini kan sanksinya itu berat, pelaku bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp. 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima, oleh karenanya kami meminta agar Panwaslih memperketat pengawasan dan melakukan patroli untuk menghentikan aksi tersebut,” tegasnya.
Jurnalis sebagai pilar ke 4 dalam demokrasi lanjutnya akan selalu bersikap independen dan menyayangkan aksi politik uang yang saat ini disinyalir telah dilakukan oleh sejumlah paslon di Aceh Selatan.
” Demi berjalannya demokrasi yang jujur dan adil, kami minta panwaslih dan sentra Gakkumdu untuk segera mengungkapkan hal ini,” tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat juga aktif dalam melaksanakan pengawasan partisipatif terhadap tindakan money politik serta melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, baik Polsek setempat maupun Polres Aceh Selatan maupun kantor Panwaslih terdekat.
” Masyarakat juga merupakan kunci utama untuk menyukseskan Pilkada di Aceh Selatan yang jujur dan adil serta jauh dari pengaruh money politik, laporkan dan dokumentasikan bila menemukan akai money politik,” imbuhnya.