https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / Kriminal / News

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Dukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika,  aparat Polri terus tingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Selatan. Di Wilayah  Samadua tepatnya di Dusun Suka Damai Gampong Baru, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (7/1/2025)

Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan  tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu 4 (empat ) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8,59 (delapan koma limapuluh sembilan) gram, 2 (dua) buah kotak rokok H&G, 2 (dua) buah HP, Sebuah Gunting, Sebuah timbangan digital, 4(empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunai Rp.865.000,-(delapanratus enampuluh lima ribu Rupiah), sebuah tas slempang dan 31(tigapuluh satu) lembar kertas klem bening.

“Berawal pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib ,anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah  di Gampong Baro ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ” kata Kapolres Aceh Selatan  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Selasa (7/1/2025).

“Setelah menerima informasi itu lanjutnya, Tim Opsnal  Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat. Disana ketika petugas melakukan penggerebekan rumah,didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian  terhadap terduga dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya” ungkap Narsyah.

Lanjut, Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu di introgasi terduga SA mengaku masih ada 3 (tiga) lagi paket Narkotika jenis Sabu didalam kamar,langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA.Diakui senua Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini. Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti  beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan.

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Adam.

Share :

Baca Juga

News

Pembangunan dan Pemulihan Pasca Bencana, Warga Harap Mirwan MS Kembali Pimpin Aceh Selatan

News

Masuk Usia Dewasa, Disdukcapil Ajak Remaja Rekam KTP-el Lebih Dini

News

Tanpa Lampu di Malam Hari Gedung PMI Lhok Ketapang Jadi Sorotan Warga

News

Ketika Pemimpin Diuji Warga Kota Bahagia Bersatu dalam Doa

News

Dari Kompetisi ke Kolaborasi: Saatnya Bangun Daerah Pasca Pilkada

News

Penantian Panjang Warga Kota Bahagia Berbuah Manis di Era H. Mirwan – Baital Mukadis

News

Ini Penjelasan Sekda Aceh Selatan Atas Dugaan Kehadiran Bupati Mirwan Saat Rapat Dibanda Aceh

News

Ketua IWO Aceh Selatan angkat bicara tentang Oknum Wartawan yang di Duga Peras Rekanan