Home / Hukum / Kriminal / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku

Aceh Selatan, Habanusa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Rabu 19 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sekitar 60 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan kebun nilam seluas lebih kurang dua hektare. Sebanyak 40 batang ganja dimusnahkan di lokasi, sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan  pendalaman, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari Sat Resnarkoba dan Polsek Kluet Timur, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wib, menemukan tanaman  ganja yang tersembunyi di antara tanaman nilam.

Tidak cukup sampai disitu, Tim lanjut melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga  pemilik ladang ganja berinisial  MJ (42), yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Kluet Utara. Saat diamankan di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 1,30 gram yang disimpan di bawah kasur serta 500 gram biji ganja dalam sebuah sarung berwarna pink. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari kebun nilamnya yang ditanami Ganja di Kluet Timur.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan melanjutkan penyelidikan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya,”Jelas Narsyah Agustian yang disampaikan pada hari Kamis 20 Februari 2025.

Saat ini Terduga pelaku dan barang bukti Narkotika serta barang bukti lainnya yaitu sebuah Handphone dan 1(satu) unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mengungkap dan menindak pelaku peredaran narkotika. “Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim di lapangan yang telah berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polres Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

News

Muswil TASTAFI ke II Kabupaten Aceh Selatan: Regenerasi Kepemimpinan untuk Dakwah yang Lebih Progresif dan Mempersatukan Umat

News

NU Aceh Selatan Dukung Penuh Program Magrib Mengaji: Membangun Generasi Qurani

Kriminal

Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 1450 Gram Sabu Diamankan

News

SMAN 10 Farhan Banda Aceh Gelar Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas XII

News

Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Nilai Tertinggi Try Out Se-Kota Banda Aceh dan Aceh Besar

News

Pemerintahan Baru Hadapi Krisis Warisan, Reformasi Birokrasi Jadi Kebutuhan Mendesak di Aceh Selatan

News

Personil Pospam lakukan pengamanan Kedatangan Kapal Fery di Pelabuhan Penyeberangan

News

Kunjungi Posyan Ops Ketupat Seulawah 2025, Wakapolres Aceh Selatan cek kesiap Siagaan Personil