Home / Hukum / Kriminal / News

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:38 WIB

Resahkan Warga, Seorang penjambret diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Selatan. Pelaku berinisial HM (23), warga  Kecamatan Kluet Utara, diamankan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3, 6, dan 18 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui berada di Banda Aceh. Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, Rabu (26/02/2025).

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yaitu Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat (Bakongan Timur) Aceh Selatan. Ketiga korban merupakan perempuan yang mengalami pencurian barang berharga dalam tas (dijambret) saat melintas di jalan raya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Share :

Baca Juga

News

Muswil TASTAFI ke II Kabupaten Aceh Selatan: Regenerasi Kepemimpinan untuk Dakwah yang Lebih Progresif dan Mempersatukan Umat

News

NU Aceh Selatan Dukung Penuh Program Magrib Mengaji: Membangun Generasi Qurani

Kriminal

Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 1450 Gram Sabu Diamankan

News

SMAN 10 Farhan Banda Aceh Gelar Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas XII

News

Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Nilai Tertinggi Try Out Se-Kota Banda Aceh dan Aceh Besar

News

Pemerintahan Baru Hadapi Krisis Warisan, Reformasi Birokrasi Jadi Kebutuhan Mendesak di Aceh Selatan

News

Personil Pospam lakukan pengamanan Kedatangan Kapal Fery di Pelabuhan Penyeberangan

News

Kunjungi Posyan Ops Ketupat Seulawah 2025, Wakapolres Aceh Selatan cek kesiap Siagaan Personil