Home / Hukum / Kriminal / News

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:38 WIB

Resahkan Warga, Seorang penjambret diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Selatan. Pelaku berinisial HM (23), warga  Kecamatan Kluet Utara, diamankan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3, 6, dan 18 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui berada di Banda Aceh. Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, Rabu (26/02/2025).

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yaitu Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat (Bakongan Timur) Aceh Selatan. Ketiga korban merupakan perempuan yang mengalami pencurian barang berharga dalam tas (dijambret) saat melintas di jalan raya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Share :

Baca Juga

News

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyeludupan Senjata ke KKB

News

Polres Aceh Selatan Bagikan Ratusan Bungkus Takjil kepada Masyarakat

News

Satgas SAR Aceh Selatan Kembali Turunkan Tim Penyelam Untuk Mencari Korban Anak Hilang di Gunung Kerambil

News

Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan Minta Agar Bupati Cari Solusi Pemenuhan Bahan Baku Kayu Legal

News

Wabub Aceh Selatan Sidak RSUDYA Tapaktuan,Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal

News

Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Bakongan Timur.

News

MTQ Ke-35 Matangkuli, Meneguhkan Tradisi Qur’ani, Melahirkan Generasi Emas

Kriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah