Aceh Selatan, Habanusa – Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong mendapat dukungan penuh dari kalangan ulama dayah di Kabupaten Aceh Selatan. Para ulama menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat dalam memperkuat peran Baitul Mal Gampong dalam mengelola zakat, infak, dan wakaf secara profesional, transparan, serta sesuai dengan syariat Islam, 27/03/2025.
Pimpinan Dayah Raudhaturrahmah Pasie Kuala Ba’u Kluet Utara, Tgk. Thamren Jr (Abi Cut), menyampaikan bahwa keberadaan Baitul Mal Gampong yang dikelola secara optimal akan berdampak besar bagi kesejahteraan umat.
“Instruksi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam menghidupkan kembali peran Baitul Mal di tingkat gampong. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka akan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari zakat, infak, dan wakaf yang dikelola dengan baik,” ujar Abi Cut.
Beliau menambahkan bahwa selama ini banyak potensi zakat dan wakaf yang belum terkelola secara maksimal di tingkat gampong. Dengan adanya instruksi ini, peran Imuem Gampong sebagai ex officio Ketua Baitul Mal Gampong menjadi lebih jelas dan diharapkan mampu menjalankan amanah dengan baik.
“Keuchik dan Imuem Gampong memiliki kewenangan yang besar dalam memastikan pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya berjalan sesuai tuntunan Islam. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana tersebut,” lanjutnya.
Abi Cut juga menegaskan bahwa dayah memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Menurutnya, para santri dan jamaah di dayah harus diberi pemahaman tentang pentingnya menyalurkan zakat dan wakaf melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran.
“Kami para ulama siap membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berzakat dan berwakaf melalui Baitul Mal Gampong. Ini bagian dari dakwah yang harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa zakat bukan sekadar ibadah individu, tetapi juga instrumen sosial yang sangat besar manfaatnya,” ungkapnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pelatihan bagi pengurus Baitul Mal Gampong agar mereka memahami mekanisme pengelolaan zakat dan wakaf sesuai dengan syariat.
“Tidak cukup hanya membentuk Baitul Mal Gampong, tetapi harus ada pembinaan berkelanjutan agar pengurusnya paham bagaimana mengelola dana umat dengan baik dan akuntabel,” katanya.
Harapan agar Kebijakan Dijalankan dengan Amanah
Tgk. Thamren Jr. berharap agar Instruksi Bupati ini benar-benar diimplementasikan dengan amanah dan bukan sekadar regulasi di atas kertas. Beliau juga mengajak seluruh perangkat gampong dan masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan ini agar berjalan optimal.
“Kami berharap semua pihak, mulai dari keuchik, perangkat gampong, hingga masyarakat, benar-benar berkomitmen dalam menjalankan kebijakan ini. Jika dikelola dengan baik, insyaAllah zakat dan wakaf akan menjadi kekuatan besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Dengan adanya dukungan dari kalangan ulama dayah, diharapkan kebijakan ini bisa semakin memperkuat peran Baitul Mal Gampong dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.