Aceh Selatan,Habanusa – Abuya H. Muhammad Ja’far Amja, S.Hi, atau Abu Meukek selaku Manajer Layanan Keagamaan dan Dakwah di Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan, menyoroti pentingnya peningkatan ilmu agama dan peran aktif da’i, ustadz, teungku serta ulama dalam berdakwah guna menekan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, Hal ini mencakup peran perempuan dan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, Jumat 17/01/2025.
“Pemahaman agama yang baik menjadi benteng pertama untuk mencegah seseorang, baik perempuan maupun anak, terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, peran ulama sangat krusial dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui dakwah, tausiyah, dan khotbah Jum’at,” ujar Abu Meukek dalam sebuah wawancara di Aceh Selatan.
Menurut Abuya Ja’far, salah satu penyebab utama kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak adalah kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama.Ketika nilai-nilai agama tidak diterapkan dengan baik, mereka menjadi lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar.
Agama mengajarkan moralitas, tanggung jawab, dan kehormatan diri. Dengan meningkatkan pemahaman ini, kita dapat membangun generasi yang lebih bijak dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, Tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendidikan agama harus menjadi prioritas di semua lapisan masyarakat.
Abuya Ja’far yang juga Pimpinan MPU Aceh Selatan dan Pimpinan Dayah Sirajul Ibad Meukek, menekankan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk aktif berdakwah dan menyampaikan pesan-pesan keagamaan di berbagai kesempatan.
“kita tidak hanya berkewajiban berdakwah melalui mimbar masjid, tetapi juga di tempat-tempat lain yang memungkinkan, seperti sekolah, kampus, komunitas, bahkan di media sosial. Tausiyah yang disampaikan secara rutin dalam khotbah Jumat juga menjadi sarana efektif untuk mengingatkan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pendampingan keagamaan bagi perempuan dan anak yang sudah terlibat dalam kasus hukum. “Pendampingan spiritual sangat penting untuk membantu mereka kembali ke jalan yang benar. Ini adalah bagian dari tugas dakwah yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Abu Meukek mengusulkan beberapa strategi untuk meningkatkan efektivitas dakwah dan ilmu agama, di antaranya:
1. Tausiyah Berkelanjutan: Mengadakan tausiyah di berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuan keluarga, kegiatan sosial, dan acara komunitas.
2. Khotbah Jumat Tematik: Mengangkat tema perlindungan perempuan dan anak serta pentingnya moralitas dalam khotbah Jumat secara berkala.
3. Pendidikan Agama di Sekolah: Memperkuat pendidikan agama di tingkat sekolah dan melibatkan ulama dalam memberikan bimbingan langsung kepada siswa.
4. Pelatihan Dai dan Daiyah: Melatih pendakwah untuk fokus pada isu-isu yang relevan dengan perlindungan perempuan dan anak.
5. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Sosial: Bekerja sama untuk mengintegrasikan program dakwah dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Abu Meukek yang juga Pengelola Panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) “Penyantun Islam Sirajul Ibad” Meukek mengakhiri dengan pesan kepada masyarakat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan anak. “Kita semua memiliki peran dalam mencegah kasus-kasus hukum yang melibatkan mereka. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih beradab melalui peningkatan ilmu agama dan dakwah yang berkesinambungan,” tutupnya.
Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan berharap agar upaya ini dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat keimanan dan akhlak masyarakat.
Bidang Layanan Keagamaan dan Dakwah di Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan berisi berbagai Tokoh Agama yang selama ini bertugas sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Pimpinan Dayah, Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Selatan dan Da’i yang selama ini telah banyak berkontribusi langsung bagi masyarakat Aceh Selatan.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) “Penyantun Islam Sirajul Ibad” selama ini menjalin sebuah Kemitraan dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan yang juga menjadi lokasi rujukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selama ini LKSA melayani Pendidikan Tingkat SLTP dan SMA untuk Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Anak Kurang Mampu serta Pembinaan, Pengamanan Anak Korban yang Berhadapan dengan Hukum, atau Anak sebagai Pelaku Kasus Pencurian dan Kasus lainnya.