Home / Hukum / News

Minggu, 14 September 2025 - 17:10 WIB

Aidi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Bui

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

 

Habanusa, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Aidi merupakan kontraktor swasta, warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Kerabatnya duduk di kursi parlemen Aceh Jaya.

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Aidi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Cherry.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 40 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

“Tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” ujar Cherry.

Sertifikat Tanah 5 Juta Meter Persegi

Aidi ditangkap pada April 2025 di kawasan Kuta Banjei, Kabupaten Aceh Timur.

Perkaranya adalah dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Share :

Baca Juga

News

‎Peringati Hari Jadi Kota Subulussalam ke 63 Tahun, IWO Ucapkan Selamat

News

Dayah Miftahussalam Al-Waliyah Akan Bangun Balai Khusus Ibadah Sulok, Wujudkan Harapan Jamaah Tarekat

Kriminal

Kolaborasi Antar Polres, Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian Hewan Ternak

News

Pengadilan Negeri Tapaktuan Gelar Pertemuan dengan Wartawan: Perkuat Sinergi untuk Transparansi Informasi

News

Polres Aceh Selatan Serap Aspirasi Masyarakat Nelayan di TPI Tapaktuan Melalui Jumat Curhat

News

Bhakti TNI Prima, Kodim 0107/Aceh Selatan Bantu Pengecatan Ponpes Nurul Huda Kluet Tengah

News

Proyek P3-TGAI Tahun 2025 di Aceh Tenggara Diduga Dimonopoli, Nama Inisial BA Mencuat

News

Bupati Aceh Selatan Serahkan SK PPPK Penuh Waktu Kepada Seratusan Tenaga Honorer