Home / Hukum / News

Minggu, 14 September 2025 - 17:10 WIB

Aidi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Bui

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

 

Habanusa, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Aidi merupakan kontraktor swasta, warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Kerabatnya duduk di kursi parlemen Aceh Jaya.

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Aidi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Cherry.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 40 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

“Tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” ujar Cherry.

Sertifikat Tanah 5 Juta Meter Persegi

Aidi ditangkap pada April 2025 di kawasan Kuta Banjei, Kabupaten Aceh Timur.

Perkaranya adalah dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Share :

Baca Juga

News

Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertipikasi Tanah untuk Perekonomian

News

Kota Denpasar Terapkan Integrasi NIB, NOP, dan NIK, Menteri Nusron Jamin Adanya Kenaikan Pendapatan Daerah

News

Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

News

Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran di Bali: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Sejalan dengan Perubahan Perilaku Masyarakat

News

Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan

News

Targetkan Realisasi hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

News

Jadi Relawan Gempa Cianjur, Ibu Eva Tergugah untuk Alih Media ke Sertipikat Elektronik

News

Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik