Habanusa, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.
Aidi merupakan kontraktor swasta, warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Kerabatnya duduk di kursi parlemen Aceh Jaya.
“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Aidi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Cherry.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 40 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
“Tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” ujar Cherry.
Sertifikat Tanah 5 Juta Meter Persegi
Aidi ditangkap pada April 2025 di kawasan Kuta Banjei, Kabupaten Aceh Timur.
Perkaranya adalah dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.607.479.500.