https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / Hukum / News

Minggu, 14 September 2025 - 17:10 WIB

Aidi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Bui

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat digiring ke tahanan, April 2025. Dok: Kejari Aceh Jaya

 

Habanusa, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Aidi merupakan kontraktor swasta, warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Kerabatnya duduk di kursi parlemen Aceh Jaya.

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Aidi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Cherry.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 40 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

“Tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” ujar Cherry.

Sertifikat Tanah 5 Juta Meter Persegi

Aidi ditangkap pada April 2025 di kawasan Kuta Banjei, Kabupaten Aceh Timur.

Perkaranya adalah dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Share :

Baca Juga

News

Masuk Usia Dewasa, Disdukcapil Ajak Remaja Rekam KTP-el Lebih Dini

News

Tanpa Lampu di Malam Hari Gedung PMI Lhok Ketapang Jadi Sorotan Warga

News

Ketika Pemimpin Diuji Warga Kota Bahagia Bersatu dalam Doa

News

Dari Kompetisi ke Kolaborasi: Saatnya Bangun Daerah Pasca Pilkada

News

Penantian Panjang Warga Kota Bahagia Berbuah Manis di Era H. Mirwan – Baital Mukadis

News

Ini Penjelasan Sekda Aceh Selatan Atas Dugaan Kehadiran Bupati Mirwan Saat Rapat Dibanda Aceh

News

Ketua IWO Aceh Selatan angkat bicara tentang Oknum Wartawan yang di Duga Peras Rekanan

News

Yeni Rosnizar Ajak Semua Pihak Jaga Etika dan Rasionalitas dalam Ruang Publik