Kotacane, Habanusa – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRK setempat pada Selasa (4/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan dari Partai PKS mengusulkan, rekomendasi mengenai pemenuhan bahan kayu lokal yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021.
Rapat yang dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati serta para OPD dan perwakilan masyarakat ini, disertai dengan diskusi dan pembahasan berbagai kebijakan.
Pada saat memberikan paparan dan pandangan dari Anggota DPRK, Abi Hasan dalam rilis dikirim ke media ini, Rabu (5/5) menyanpaikan rekomendasinya, menekankan pentingnya pemenuhan bahan baku kayu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Mengawali rekomendasinya, Abi Hasan dengan mengutip pernyataan Gubernur Aceh pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara beberapa waktu lalu mengatakan, di Aceh tidak ada lagi suara sinsaw-sinsaw.
Ia mendeskripsikan, bahwa pernyatan gubernur ini menekankan pada larangan praktik illegal logging dan pembalakan hutan secara liar sehingga memiliki dampak buruk pada kawasan hutan dan berpotensi mengundang bencana alam.
“Pemenuhan kebutuhan bahan kayu lokal sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam
sektor industri dan kebutuhan masyarakat,” tegas politisi PKS ini.
Lebih lanjut Abi Hasan menyampaikan, bahwa hingga saat ini Kabupaten Aceh Tenggara belum ada Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang sah.
Padahal katanya, izin ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dan hasil hutan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan menghindari praktik illegal logging yang dapat merusak ekosistem serta berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Dijelaskannya, hingga saat ini dengan belum adanya IUPHHK di Aceh Tenggara menyebabkan banyak usaha yang terkait dengan hasil hutan kayu terhambat.
“Banyak masyarakat yang mengandalkan hasil hutan kayu sebagai mata pencarian utama mereka, namun tidak memiliki akses terhadap bahan baku yang legal untuk dijual atau diproduksi,” ungkap.Abi Hasan.
Selain itu ia menyatakan, ketiadaan IUPHHK menyebabkan ketidakpastian hukum di sektor kehutanan Aceh Tenggara.
Masyarakat, terutama yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) terkait kayu, sering kali terjerat dalam masalah hukum karena tidak bisa mendapatkan bahan baku kayu yang legal.
Oleh karena itu, ia meberikan solusi harus segera ditemukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Abi Hasan meminta kepada pemerintah daerah untuk mencari sumber bahan
baku yang mengacu pada peraturan yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan bahan kayu.
“Salah satu dasar yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7 Menhut-II/2009 yang mengatur tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” sebutnya.
Abi Hasan meminta kepada bupati untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan kejelasan mengenai perizinan ini.
Ditambahkannya, pemenuhan bahan baku kayu legal sangat penting untuk mendukung sektor pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan dari anggota DPRK tersebut untuk mencari solusi yang tepat.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah sangat mendukung upaya pemenuhan bahan baku kayu yang legal untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menghindari kerusakan hutan yang dapat berdampak pada ekosistem.
“Kami berupaya akan mencari sumber bahan baku kayu untuk kebutuhan lokal yang legal dari daerah lain,” kata Salim Fakhry.
Dikatakannya, kami juga akan membuka dialog dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Bupati menyatakan, dengan adanya perhatian dan langkah konkret dari DPRK dan pemerintah daerah, diharapkan permasalahan pemenuhan bahan baku kayu legal dapat segera diselesaikan.
“Sehingga dapat mendorong perkembangan industri dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara,’ pungkasnya.