Home / Uncategorized

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:15 WIB

Bupati Aceh Barat Perintahkan Pecat Kepala Sekolah yang Merokok, P2TP2A: Ini Impas

Aceh Selatan, Habanusa — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar memecat kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di halaman kantor bupati, Kamis (2/5/2025), sebagaimana dilaporkan Harian Serambi Indonesia, 7 Mei 2025.

Instruksi ini muncul sebagai bentuk ketegasan Bupati dalam menegakkan disiplin dan memberikan contoh teladan di lingkungan pendidikan. Bupati menilai, kepala sekolah yang merokok di lingkungan sekolah telah memberikan contoh buruk kepada peserta didik dan tidak pantas menjadi panutan.

Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyatakan dukungan penuh.
“Ini impas. Jangan hanya siswa yang dilarang merokok, sementara guru atau kepala sekolah bebas melakukannya,” ujarnya.

Gusmawi menekankan bahwa keteladanan dari tenaga pendidik sangat penting dalam pembentukan karakter anak.
“Guru adalah panutan. Jika mereka melanggar aturan yang diterapkan kepada siswa, maka akan terjadi krisis moral di lingkungan sekolah,” katanya.

Ia juga mengkritisi ketimpangan lainnya dalam dunia pendidikan.
“Siswa dilarang terlambat, tapi guru sering datang tidak tepat waktu. Siswa dilarang bolos, namun ada guru yang meninggalkan kelas karena alasan jam kosong. Padahal waktu itu bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran alternatif atau pembinaan karakter,” jelasnya.

Menurut Gusmawi, konsistensi penegakan aturan sangat berpengaruh terhadap suksesnya program Sekolah Ramah Anak.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat. Langkah berani seperti ini mendukung terwujudnya Sekolah Ramah Anak secara nyata, bukan sekadar jargon,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Oknum guru seperti itu tidak layak jadi teladan. Pecat dan beri sanksi tegas! Dunia pendidikan harus bersih dari pelanggaran moral,” tegas Gusmawi.

Ia menilai keputusan Bupati Tarmizi sebagai langkah awal yang positif dan berharap pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh mengikuti jejak serupa.
“Kalau kita sungguh-sungguh ingin membentuk karakter anak yang baik sejak dini, maka dunia pendidikan harus dibenahi dari akarnya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kunjungi Kantor IWO Dosen Poltas Aceh Selatan Bahas Dampak Teknologi AI Terhadap Mahasiswa

Uncategorized

Kepala SMA IT Sirajul ’Ibad Ucapkan Selamat atas Pengukuhan MPU Aceh Selatan: Sinergi Ulama dan Dunia Pendidikan Sangat Dibutuhkan

Uncategorized

Dekonstruksi Kedaulatan Wilayah Maritim: Empat Pulau Aceh Terserap ke Sumut, Gubernur Diminta Ungkap Alasan Persetujuan

Uncategorized

Empat Pulau Jatuh ke Sumut, PMII Komisariat Uin Ar Raniry Menilai jatuhnya martabat ini kepada rakyat aceh

Uncategorized

Kepala MIN 11 Banda Aceh: Qurban Menumbuhkan Jiwa Pengorbanan dan Cinta Sesama

Uncategorized

SMKN 1 Karang Baru Qurbankan 4 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

Uncategorized

SDN 50 Banda Aceh Raih Juara Umum Pekan Olimpiade Nasional 2025

Uncategorized

Bintang Sekorong Menyelenggarakan Perpustakaan Terbuka