https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / News

Sabtu, 20 September 2025 - 21:06 WIB

Dony Arega Rajes kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

Anggota Komisi I DPR Aceh, Dony Arega Rajes

Anggota Komisi I DPR Aceh, Dony Arega Rajes

Habanusa, Aceh Selatan – Dony Arega Rajes, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengecam pembatalan paket pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away (YA) Tapaktuan senilai Rp 15,9 miliar.

“Program pembangunan prioritas yakni rujukan kesehatan regional seperti RSUD YA yang dibatalkan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPR Aceh, Dony Arega Rajes, Sabtu (20/9/2025).

Ia menyebutkan pembatalan tender yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Aceh tersebut berdampak merugikan masyarakat di empat kabupaten/kota di pesisir Barat Selatan mulai dari Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kota Subulussalam.

“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan tender ulang dan membatalkan pembatalan tersebut,” ujar Dony Arega Rajes.

Anggota DPR Aceh itu menyampaikan bahwa terkait pembatalan tender Rumah Sakit Umum milik daerah itu sangat berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini menyangkut masalah hajat masyarakat luas, Program pembangunan kesehatan seperti Rumah Sakit tidak boleh di tarik ulur seperti ini,” kata Dony Arega Rajes. (Red)

Share :

Baca Juga

News

Pembangunan dan Pemulihan Pasca Bencana, Warga Harap Mirwan MS Kembali Pimpin Aceh Selatan

News

Masuk Usia Dewasa, Disdukcapil Ajak Remaja Rekam KTP-el Lebih Dini

News

Tanpa Lampu di Malam Hari Gedung PMI Lhok Ketapang Jadi Sorotan Warga

News

Ketika Pemimpin Diuji Warga Kota Bahagia Bersatu dalam Doa

News

Dari Kompetisi ke Kolaborasi: Saatnya Bangun Daerah Pasca Pilkada

News

Penantian Panjang Warga Kota Bahagia Berbuah Manis di Era H. Mirwan – Baital Mukadis

News

Ini Penjelasan Sekda Aceh Selatan Atas Dugaan Kehadiran Bupati Mirwan Saat Rapat Dibanda Aceh

News

Ketua IWO Aceh Selatan angkat bicara tentang Oknum Wartawan yang di Duga Peras Rekanan