Habanusa, Banda Aceh – Polemik seputar kepemilikan empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil, tapi kini resmi menjadi milik Sumatera Utara, mengundang komentar dari Koordinator Bidang Kaderisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Uin Ar Raniry, Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry.
Pendapat beliau, keempat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari dalam Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Ini adalah bentuknya adalah jatuhnya martabat rakyat Aceh dan mencoreng nama baik kita di mata rakyat diluar sana. Saya mendesak kepada Gubernur Aceh dan DPR RI dan DPRA untuk bisa memperjuangkan agar keempat pulau itu kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh,” tegasnya (08/06/2025).
Sahabat Muhammad Afif juga meminta kepada Pemerintah Aceh segera untuk dapat menyerahkan bukti-bukti autentik kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk adalah dokumen hasil daru kesepakatan batas wilayah tahun 1992, untuk menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Gubernur harus bisa menunjukkan komitmen yang tegas dengan meninjau ulang kembali status kepemilikan keempat pulau ini. Pemerintah Aceh memegang tanggung jawab besar untuk bisa mengembalikan kembali hak wilayah tersebut ke dalam pangkuan Provinsi Aceh,” katanya.
Ia juga melihat bahwa nama-nama dari keempat pulau tersebut berasal dari penamaan oleh masyarakat Aceh, bukan oleh masyarakat dari Sumatera Utara.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 27 April 2025, menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Saya berharap agar 4 Pulau ini bisa kembali kepada rakyat Aceh,jangan sampai 4 pulau ini lepas dengan adanya kepentingan dari segelintir orang, sehingga rakyat dari 4 Pulau ini menjadi korban dari kepentingan tadi itu.
Kami menuntut polemik 4 pulau ini segera tuntas, jangan sampai tidak tuntas, kami sebagai rakyat Aceh sangat ingin kami tenang dan damai disini tanpa ada kezaliman dan hal-hal kecurangan atas hak tanah yang ada di Aceh.