Aceh Selatan – Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan.
Menanggapi kebijakan ini, Rema Mishul Azwa, SE, Ak, Penasehat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan, memberikan apresiasi. Menurutnya, hari libur nasional ini bukan hanya memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, tetapi juga menjadi momen pendidikan politik yang penting, terutama bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah tunas bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di masa depan. Meskipun mereka belum memiliki hak memilih, mereka dapat belajar tentang pentingnya demokrasi melalui pengamatan langsung terhadap proses pemilu,” ujar Rema, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan.
Rema juga menyambut baik terbitnya Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 200.1.5.9/1071 tanggal 25 November 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 200.1.5.9/13813 tanggal 11 November 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur untuk mendukung kelancaran proses demokrasi di seluruh wilayah, termasuk di Aceh Selatan.
Rema menekankan bahwa kebijakan ini perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilih mereka. “Libur nasional ini harus menjadi pengingat bahwa setiap suara sangat berarti dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi pemilih, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya demokrasi sebagai pilar utama dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
Dalam Keppres terbaru disampaikan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.