Tapaktuan – Status hak atas tanah bukanlah sesuatu yang statis. Seiring dengan perubahan kebutuhan penggunaan tanah—baik untuk hunian pribadi maupun kepentingan bisnis—pemilik tanah seringkali perlu melakukan perubahan status haknya.
Secara umum, layanan ini dikenal dengan Peningkatan Hak (misalnya dari HGB ke SHM) dan Penurunan Hak (misalnya dari SHM ke HGB).
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur terbaru. Berikut adalah mekanisme yang perlu Anda ketahui:
1. Peningkatan Hak (HGB ke SHM)
Ini adalah layanan yang paling sering dimohonkan oleh masyarakat perorangan. Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berlaku selamanya dan merupakan hak terkuat.
Siapa yang bisa mengajukan?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tanahnya digunakan untuk rumah tinggal (bukan tempat usaha komersial skala besar).
Keuntungan:
Kepastian hukum tanpa batas waktu.
Nilai aset cenderung lebih tinggi.
Persyaratan Utama:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
2. Sertipikat Asli (HGB).
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
5. Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menunjukkan peruntukan rumah tinggal.
2. Penurunan Hak (SHM ke HGB)
Prosedur ini biasanya terjadi apabila terjadi peralihan hak dari perorangan kepada Badan Hukum (Perusahaan/PT). Berdasarkan hukum agraria di Indonesia, Badan Hukum (PT) tidak boleh memiliki Hak Milik (SHM), sehingga statusnya harus “diturunkan” menjadi HGB.
Siapa yang mengajukan?
Biasanya diajukan oleh Badan Hukum yang membeli aset tanah masyarakat untuk keperluan investasi atau operasional perusahaan.
Mekanisme Perubahan Hak:
Proses perubahan hak (baik peningkatan maupun penurunan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan kini semakin efisien:
Pendaftaran: Pemohon mendaftarkan berkas di Loket Pelayanan atau melalui layanan elektronik (jika dikuasakan ke PPAT).
Pemeriksaan Berkas: Petugas memverifikasi kelengkapan yuridis dan data fisik.
Pembayaran PNBP: Pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan PP No. 128 Tahun 2015. Ingat, bayarlah langsung ke bank/kantor pos, bukan ke petugas.
Pencatatan Perubahan: Jika disetujui, status hak pada buku tanah dan sertipikat akan diubah (dihapus hak lama, dicatat hak baru).
Penyerahan Sertipikat: Sertipikat dengan status hak yang baru diserahkan kepada pemohon.
Pesan Penting:
Masyarakat diimbau untuk mengurus layanan ini secara langsung (tanpa calo) melalui Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan. Proses perubahan hak kini lebih terukur waktunya dan jelas biayanya.
Pastikan aset tanah Anda memiliki status hak yang sesuai dengan subjek dan peruntukannya demi tertib administrasi pertanahan dan keamanan investasi Anda.







