Habanusa, Aceh Selatan — Isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan MS, dalam aktivitas pemerintahan selama masa sanksi administratif perlu disikapi secara jernih, berimbang, dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Perlu dipahami bersama, penonaktifan kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan sanksi administratif yang hanya membatasi kewenangan resmi dalam pemerintahan. Artinya, yang dibatasi adalah kewenangan mengambil keputusan, menandatangani dokumen negara, serta menjalankan fungsi eksekutif sebagai bupati.
Namun demikian, penonaktifan tersebut tidak menghilangkan hak pribadi seseorang sebagai warga negara, seperti hak berkomunikasi, bersilaturahmi, maupun menjalankan kewajiban agama dan sosial, sepanjang tidak disertai pengambilan keputusan atau tindakan pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pertemuan atau komunikasi semata tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk pengendalian pemerintahan.
Suatu perbuatan baru dapat disebut pelanggaran apabila terdapat bukti nyata, seperti keputusan resmi, perintah tertulis atau lisan, atau tindakan administratif yang menimbulkan akibat hukum.
Tanpa adanya unsur tersebut, tudingan pelanggaran hanya bersifat dugaan atau asumsi, bukan fakta hukum.
Sebagai umat Islam, sudah menjadi pemahaman bersama bahwa silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Bahkan, memutus silaturahmi dipandang sebagai perbuatan yang dilarang, sementara menjaganya merupakan perintah agama.
H. Mirwan MS diketahui merupakan putra daerah Aceh Selatan yang memiliki hubungan sosial, kekeluargaan, dan emosional dengan banyak pihak. Oleh karena itu, jika pun terjadi pertemuan antar sesama masyarakat Aceh Selatan, hal tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai aktivitas politik atau pelanggaran etika pemerintahan.
Dalam kearifan lokal Aceh, mencurigai silaturahmi secara berlebihan justru dianggap tidak elok. Bahkan, dalam ungkapan Aceh dikenal istilah “pasukan koeh taloe unta Nabi”, yang menggambarkan sikap berlebihan hingga mencederai nilai agama dan adat itu sendiri.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menegaskan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan seluruh kewenangan pemerintahan saat ini dijalankan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diluruskan pula bahwa H. Mirwan MS saat ini berada di Jakarta dan sedang menjalani sanksi administratif sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat informasi resmi maupun bukti otoritatif yang menunjukkan adanya pengambilan keputusan pemerintahan atau pelanggaran kewenangan selama masa penonaktifan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak—baik pengamat, media, maupun masyarakat—untuk membedakan secara tegas antara dugaan, persepsi, dan fakta hukum. Dalam negara hukum, setiap penilaian harus berpijak pada bukti dan norma yang jelas, bukan pada prasangka politik.
Aceh Selatan saat ini membutuhkan ketenangan, stabilitas, dan kerja sama, bukan polarisasi opini yang berlebihan. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun menghakimi niat tanpa dasar yang kuat justru berpotensi memperkeruh suasana dan melemahkan kepercayaan publik.
Mari berlapang dada, menjunjung tinggi nilai agama, adat Aceh, etika akademik, serta prinsip hukum, sembari memberi ruang bagi proses administratif negara berjalan sebagaimana mestinya.
Kepemimpinan yang dewasa tidak semata diukur dari kekuasaan, tetapi dari kemampuan menahan diri, menjaga persaudaraan, serta menghormati nilai kemanusiaan dan keadilan.
Berdasarkan konfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, H. Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan nonaktif menyampaikan bahwa dirinya saat ini berada di Jakarta untuk menjalani proses administratif sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.







