Habanusa, Aceh Selatan — Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Selatan atas langkah tegasnya menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merangkap profesi sebagai wartawan. Tindakan tersebut dinilai sesuai dengan aturan kepegawaian dan kode etik jurnalistik, serta menjadi contoh nyata penegakan profesionalitas di daerah.
Ketua IWO Aceh Selatan menyebutkan, keputusan Bupati tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga netralitas dan integritas ASN, sekaligus menegakkan etika profesi jurnalistik.
“Kami dari IWO Aceh Selatan sangat mengapresiasi langkah tegas Bupati yang menegakkan aturan. ASN sudah memiliki tanggung jawab dan kode etik tersendiri, begitu juga wartawan. Dua profesi ini tidak bisa dijalankan bersamaan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya, Rabu (11/11/2025).
Menurutnya, keberadaan ASN yang merangkap sebagai wartawan dapat menimbulkan ketimpangan informasi publik dan mencederai independensi pers.
“Wartawan harus bebas dari intervensi jabatan maupun kepentingan politik dan birokrasi. Jika ASN ikut menjadi wartawan, maka objektivitas dan integritas media bisa terganggu,” tambahnya.
IWO Aceh Selatan juga menyerukan agar seluruh organisasi pers di Aceh Selatan memperkuat pembinaan internal terhadap anggotanya dan memastikan setiap jurnalis menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap langkah Bupati ini menjadi momentum bersama untuk menata kembali dunia jurnalistik agar tetap profesional, beretika, dan mematuhi aturan,” tegasnya.
Langkah tegas pemerintah daerah tersebut dinilai sebagai dukungan terhadap kebebasan pers yang sehat, independen, dan berimbang, sekaligus memastikan ASN fokus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara tanpa tumpang tindih kepentingan.







