Home / Uncategorized

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:42 WIB

Ketua MPU Aceh Selatan Dukung Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Baitul Mal Gampong

Aceh Selatan, Habanusa –  Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. H. T. Armiya Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong. Menurutnya, instruksi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya, 27 Maret 2025.

“Kami dari MPU Kabupaten Aceh Selatan sangat mengapresiasi langkah Bupati dalam mengoptimalkan peran Baitul Mal Gampong. Ini adalah kebijakan yang sesuai dengan syariat Islam dan akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan umat,” ujar Tgk. H. T. Armiya Ahmad.

Baitul Mal Gampong sebagai Pilar Ekonomi Keumatan

Tgk. H. T. Armiya Ahmad menegaskan bahwa Baitul Mal Gampong harus menjadi pilar utama dalam membangun kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan wakaf yang lebih profesional dan transparan.

“Jika dikelola dengan baik, zakat dan wakaf akan menjadi sumber ekonomi umat yang dapat membantu fakir miskin, anak yatim, serta mendukung pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan Islam di gampong-gampong,” katanya.

Beliau juga menekankan bahwa peran Imuem Gampong sebagai ex officio Ketua Baitul Mal Gampong harus benar-benar dioptimalkan, sehingga pengelolaan dana keagamaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

“Instruksi ini menegaskan bahwa Imuem Gampong harus aktif menjalankan tugasnya. Dengan kepemimpinan yang kuat dan berbasis syariat, insyaAllah Baitul Mal Gampong akan semakin dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

MPU Mendorong Sinergi Antara Pemerintah, Ulama, dan Masyarakat

MPU Kabupaten Aceh Selatan juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah gampong dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Tgk. H. T. Armiya Ahmad menegaskan bahwa peran ulama sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban berzakat dan keutamaan wakaf.

“Kami, para ulama, siap membantu dalam memberikan bimbingan dan fatwa terkait pengelolaan zakat dan wakaf yang sesuai dengan syariat. Sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan optimal,” tegasnya.

Harapan agar Instruksi Ini Dijalankan dengan Amanah

Ketua MPU juga berharap agar instruksi ini benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan dengan amanah agar kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal Gampong semakin meningkat.

“Kepercayaan umat adalah kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan zakat dan wakaf. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh pengurus Baitul Mal Gampong untuk bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, sesuai dengan tuntunan Islam,” tutup Tgk. H. T. Armiya Ahmad.

Dengan adanya dukungan dari MPU Kabupaten Aceh Selatan, diharapkan Instruksi Bupati ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih optimal.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

Uncategorized

Adakan Rapat Kerja, FPKR Bahas Berbagai Isu Sosial di Kluet Raya

Uncategorized

Polres Aceh Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Tingkatkan Kesehatan Personel

Uncategorized

IKuti FGD, Ketua DPD Gelora Aceh Selatan Temui Ketum Anis Matta

Uncategorized

Korwil Barat P2TP2A Rumoh Putroe Aceh: Operasi Pekat Seulawah 2025 dan Tim Anti-Premanisme, Bukti Kepedulian Nyata untuk Perempuan dan Anak

Uncategorized

Tiga Lembaga Besar Apresiasi Operasi Pekat Seulawah 2025: Dukung Langkah Polres Aceh Selatan Lindungi Masyarakat, Perempuan, dan Anak

Uncategorized

Bupati Aceh Barat Perintahkan Pecat Kepala Sekolah yang Merokok, P2TP2A: Ini Impas

Uncategorized

Korwil Barat P2TP2A Dukung Penuh Jam Malam bagi Siswa: Bentuk Perlindungan Anak dari Ancaman Sosial