Aceh Selatan, Habanusa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan tahun 2024, kamis 09/01/2025.
Rapat pleno yang dilaksanakan di gedung rumoh agam tersebut merupakan bagian dari proses finalisasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan dilakukan untuk memastikan keabsahan dan ketepatan hasil pemilihan.
Pada Rapat Pleno ini KIP Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan H. Mirwan MS, S.E – H. Baital Muqadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2024. Sebagai pasangan calon yang memenangkan pemilu dan berhak menjabat sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode mendatang.
Pelaksanaanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor : 01 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara terbanyak 51.609 atau 36,32 persen.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi menyampaikan Pasangan Manis Maraih suara sah terbanyak dan remi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025 – 2030 mendatang.
” Dengan telah digelarnya rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih, sekaligus menandakan bahwa telah rampungnya rangkaian proses Pilkada Aceh Selatan tahun 2024.
Dikatakan, proses Pilkada Aceh Selatan 2024 berlangsung tanpa adanya sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar hari ini, baru dilaksanakan setelah keluarnya surat registrasi perkara dari MK,” kata Kafrawi.
Untuk diketahui, pada Pilkada Aceh Selatan 2024 lalu, ada 4 (empat) pasangan calon yang maju masing -masing Darmansah dan Sudirman, H.Mirwan dan Baital Mukadis, Tgk.Amran dan Akmal serta Hendri Yono dan Mirwan.
Sedangkan terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih tak lagi menjadi ranah pihaknya melainkan menjadi kewenangan DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan.
“Terkait kapan jadwalnya dan mekanisme proses pelantikannya, sejauh ini kami belum mengetahuinya dan terkait itu menjadi ranahnya DPRK Aceh Selatan,” Tutup Kafrawi.