Home / Sosok

Rabu, 20 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Penegakan Syari’at Islam di Aceh: Antara Regulasi dan Realita

Oleh: Gusmawi Mustafa 

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masyarakat Aceh memiliki kewenangan khusus untuk menjalankan Syari’at Islam. Kewenangan itu kemudian diperkuat dengan lahirnya berbagai Qanun Aceh seperti Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan syi’ar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Kerangka hukum ini, di atas kertas, sudah cukup kuat.
Ada Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pengawas, ada Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan, ada MPU sebagai lembaga ulama pemberi fatwa, dan ada dukungan pemerintah melalui Dinas Syariat Islam.
Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: mengapa pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh masih jauh dari harapan banyak pihak?

Salah satu masalah paling mendasar adalah lemahnya fungsi kontrol. Banyak kasus yang seharusnya bisa ditangani dengan cepat, justru berlarut-larut karena koordinasi antar-instansi tidak berjalan optimal. Kadang WH bergerak, tetapi tindak lanjut lainnya tidak berjalan mulus.
Kadang putusan Mahkamah Syar’iyah sudah ada, tetapi eksekusinya lambat. Celah koordinasi inilah yang membuat penegakan Syari’at sering terkesan tidak konsisten.

Persoalan berikutnya adalah minimnya anggaran. Menegakkan Syari’at Islam bukan hanya soal operasi razia, tetapi juga menyangkut edukasi, penyidikan, proses hukum, hingga pembinaan pasca-putusan.
Semua itu butuh biaya yang tidak sedikit. Realitanya, pos anggaran untuk Syari’at Islam sering kali belum proporsional dengan beban kerja yang ada.

Di sinilah pentingnya pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara lebih optimal.
Selama ini, DOKA lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik, sementara bidang penegakan Syari’at Islam kerap hanya mendapat porsi kecil.
Padahal, bila Syari’at Islam disebut sebagai bagian dari keistimewaan Aceh, maka penganggaran DOKA secara maksimal untuk mendukung Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Pendidikan Daerah, Wilayatul Hisbah, serta Majelis Adat Aceh adalah bukti nyata keseriusan pemerintah.

Jika pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengarahkan secara signifikan dari DOKA untuk Syari’at Islam, itu akan menjadi sinyal politik yang kuat: bahwa keistimewaan Aceh di bidang Syari’at memang mendapat perhatian khusus.

Selain masalah anggaran, kita juga menghadapi persoalan regulasi turunan.
Qanun memang sudah ada, tetapi peraturan teknis di tingkat kabupaten/kota tidak semuanya lengkap. Akibatnya, pelaksanaan Qanun sering kali berbeda-beda antar daerah.
Ada yang serius menindaklanjuti, ada pula yang masih setengah hati. Padahal, tanpa aturan teknis yang jelas, aparat di lapangan akan kesulitan menjalankan kewenangannya secara adil dan terukur.

Dalam konteks Aceh, kita tidak boleh melupakan peran ulama dan lembaga pendidikan Islam tradisional, yakni d
Dayah atau Pondok Pesantren.
Ulama bukan hanya penjaga moral masyarakat, tetapi juga rujukan utama dalam memberi legitimasi atas setiap langkah penegakan Syari’at. Dayah, sebagai pusat pendidikan, memiliki peran strategis menanamkan pemahaman Syari’at kepada generasi muda sejak dini.

Apabila Ulama dan Dayah dilibatkan lebih kuat, sebagai motor edukasi, advokasi, hingga pengawasan sosial maka penegakan Syari’at akan lebih menyentuh hati masyarakat.
Ulama memiliki otoritas moral, sementara Dayah memiliki basis kaderisasi. Keduanya adalah modal sosial yang luar biasa.

Selain itu, penegakan Syari’at Islam di Aceh membutuhkan keberanian kolektif dan kerja lintas sektor. Ia tidak bisa berjalan efektif jika hanya dikerjakan oleh satu lembaga atau hanya dalam bentuk operasi lapangan.
Perlu ada duduk bersama semua pihak: pemerintah, ulama, akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, LSM, hingga masyarakat sipil untuk menggali persoalan, memetakan potensi, dan merumuskan solusi yang tepat.

Pendekatan ini menuntut sebuah perencanaan yang menyeluruh dan komprehensif.
Bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa Syari’at adalah tanggung jawab kolektif. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sejak awal perencanaan, Syari’at Islam di Aceh dapat ditegakkan secara konsisten, adil, dan sesuai dengan semangat kebersamaan.

Sudah saatnya kita menatap ke depan dengan lebih serius.
Ada beberapa hal yang mendesak dilakukan:
1. memperkuat koordinasi lintas-instansi melalui SOP yang jelas,
2. memastikan adanya alokasi anggaran secara maksimal terutama dari DOKA untuk penegakan Syari’at,
3. mempercepat lahirnya regulasi turunan di semua kabupaten/kota, serta
4. mengedepankan peran ulama, dayah, dan partisipasi lintas sektor.

Syari’at Islam di Aceh bukan sekadar aturan di atas kertas. Ia adalah identitas, nilai, sekaligus amanah sejarah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penegakannya harus adil, konsisten, dan transparan.
Jika semua pihak mau bergandengan tangan, maka Syari’at Islam di Aceh tidak hanya menjadi simbol, melainkan juga solusi bagi kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat.

Share :

Baca Juga

Sejarah

Sahabat Lama Ungkap Keteguhan Hati dan Kepedulian H. Mustafa Ahmad

Budaya

Almarhum H. Mustafa Ahmad, Camat Pejuang Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan, Wafat di Usia 89 Tahun

News

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan