Home / Hukum / News

Rabu, 6 November 2024 - 05:28 WIB

Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan barang bukti Kasus Narkoba ke JPU.

Tapaktuan – Bertempat di rumah Perdamaian/ Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Batu Itam Kecamatan Tapaktuan, Penyidik Satuan Reserse Narkoba( Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dan Barang bukti terkait  tindak Pidana  penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II)  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H.,menyampaikan bahwa penyerahan kedua  tersangka ke JPU ini berdasarkan  Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan :

1.Nomor : B-640/L.1.19.8/Enz.1/10/2024, Tgl 28 Oktober 2024.
2.Nomor : B-673/L.1.19.8/Enz.1/09/2024, Tgl 28 Oktober 2024.
Tentang  dua berkas perkara  dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan polisi Nomor : LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT  tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.

“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan  berita Acara” Ungkap Narsyah.

Menurutnya, proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum

KRISIS FISKAL ACEH SELATAN: Defisit Riil Capai Rp.267 Miliar, Zairi Karnaini: Ini Warisan yang Memalukan

News

Warisan Krisis Fiskal, Pemerintah Baru Aceh Selatan Gerak Cepat Atasi Defisit

News

Polres Aceh Selatan Kantongi Barang Bukti 1.400,18 Gram Narkoba

News

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Peringati dengan Penuh Kekeluargaan dan Kebersamaan

News

Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Naga Tapaktuan

News

DPW Muda Seudang Aceh Selatan Gelar Diskusi, Ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan: Mengawal Kekhususan Aceh dalam UUPA

News

Ny. Nafisah Mirwan,Ms Kunjungi UMKM Kerajinan Benang Kasab “Adat Kito” Gampong Gelumbuk

News

Muswil TASTAFI ke II Kabupaten Aceh Selatan: Regenerasi Kepemimpinan untuk Dakwah yang Lebih Progresif dan Mempersatukan Umat