ACEH SELATAN, Habanusa – Dana Non Kapitasi merupakan hak tenaga medis di Puskesmas dalam lingkup Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, sejak Mei 2024 hingga kini belum terbayarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat diminta bijak menanggapi.
“Ini merupakan bentuk penindasan terhadap tenaga medis di Aceh Selatan,” ungkap Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli, kepada IndonesiaGlobal, Minggu 8 Desember 2024.
Kata dia, banyaknya isu miring yang menyebar di kalangan masyarakat Aceh Selatan atas bobroknya dimasa Kepemerintahan saat ini membuat dirinya perlu angkat bicara.
“Saya minta Pemda jangan tutup mata terkait isu miring tersebut, jangan terkesan tutup mata atas derita dialami oleh tenaga medis khususnya di Aceh Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, ada sebanyak 18 Puskesmas di Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, dengan melakukan pembayaran menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Harusnya setiap puskesmas menerima dana Non Kapitasi mencapai puluhan hingga ratusan juta perbulannya, tergantung dari jumlah pasien yang ditangani, “jika dihitung sejak bulan Mei 2024, tentunya ini merupakan dana yang sangat fantastis,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Ahmad Fadhli, dana TC ASN, Insentif Dokter, gaji Tenaga Kontrak, gaji Aparatur Desa, hingga saat ini belum terbayarkan. Dan ini terjadi disetiap tahunnya.
Sebab itu, tukas Fadhli, Pemerintah Daerah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Cut Syazalisma, diminta bijak dalam menanggapi persoalan tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi tersebut sehingga dengan adanya Perhatian dari APH rasa lelah para pelayan kesehatan di setiap puskesmas terasa terobati.
Karena kalau kita merujuk pada UU Tipikor setiap subjek hukum baik yang memiliki kewenangan agar tidak mempersulit proses pencairan dana yang telah dilakukan proses pengajuannya, “kalau ini juga dilakukan berarti ada penyalahgunaan kewenangan dari pejabat setempat,” katanya.
Kepala BPJS Aceh Selatan, Mahmul Ahyar, melalui bidang Komunikasi, Fauzan Syah, mengatakan, “pihaknya telah menjalankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa pendapatan dana Non Kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan, disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah.
Selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
BPJS sebagai juru bayar dari pemerintah pusat, dilakukan usai 15 hari klaim diajukan puskesmas kepada BPJS, kami akan melakukan verifikasi data di lapangan.
Kemudian, dari BPJS wajib bayar dengan cara menyetorkan ke rekening Kas Daerah. Jika dana itu belum dicairkan oleh Pemda melalu BPKD, maka itu luar kewenangan kami.
“Sedangkan dari pihak BPJS, telah menjalankan sesuai prosedur,” demikian pungkasnya.