Home / News

Sabtu, 30 November 2024 - 03:52 WIB

Program Pemutihan Bayar PKB 2 Tahun Saja Dibuka Kembali, Ini Penjelasannya

Lhokseumawe, Habanusa – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM pada Sabtu (30/11/2024) menjelaskan, dalam penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya BBN-KB ke-II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun.

Kata Chaidir, dalam program itu memberikan pembebasan atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

“Memberikan pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota lhokseumawe,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Chaidir menyebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” katanya.

Ia menyampaikan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan, pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dipersyaratkan yaitu, identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon seluler.

Kemudian Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait.

Selanjutnya, STNK asli yakni wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, pembebasan pengenaan pajak progresif dengan ketentuan, bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Chaidir.

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Selatan terima BAZNAS Award 2025

News

Gusmawi Mustafa: Penegakan Syari’at Islam Butuh Dukungan Anggaran DOKA dan Peran Ulama-Dayah

News

Peduli Korban Musibah, Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan di Labuhanhaji Timur dan Kluet Utara

News

Peduli Korban Musibah, Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan di Labuhanhaji Timur dan Kluet Utara

Kriminal

Ratusan Masyarakat Dusun Tanoh Munggu Hentikan Perambahan Hutan Adat

News

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

Hukum

KRISIS FISKAL ACEH SELATAN: Defisit Riil Capai Rp.267 Miliar, Zairi Karnaini: Ini Warisan yang Memalukan

News

Warisan Krisis Fiskal, Pemerintah Baru Aceh Selatan Gerak Cepat Atasi Defisit