Home / Kriminal / News

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:46 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pria Bawa Kabur Beras di Labuhanhaji Barat

Aceh Selatan, Habanusa – Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria pelaku Pencurian berinisial IF (29) warga Gampong Alue Pade, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. IF diamankan setelah membawa kabur 6 (enam) karung beras di warung milik korban  Nasrunsyah (65), seorang pedagang di Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat  Kabupaten Aceh Selatan, Kamis 09/01/ 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan IF setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji  Barat tentang kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat  kami mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga setempat. Kemudian di bawa ke Polsek Labuhanhaji Barat dan di serahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Kami mengapresiasi warga yang sigap membantu hingga pelaku dapat segera ditangkap,” ujar Fajriadi.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Setelah menanyakan harga beras dan dijawab oleh korban, pelaku langsung mengambil beras dinaikkan diatas kendaraan sepeda motor.Kemudian memesan  pisau cutter, dan gula pasir untuk mengalihkan perhatian korban,  Saat korban sibuk mengambil barang, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa enam karung beras menggunakan sepeda motor Honda Vario.Mengetahui kejadian tersebut korban minta tolong kepada warga dan dengan  respons cepat dari warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.Oleh masyarakat pelaku dibawa ke kantor Keucik Blang Poroh yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhanhaji Barat dan terakhir pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Aceh Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim meliputi enam karung beras dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

KRISIS FISKAL ACEH SELATAN: Defisit Riil Capai Rp.267 Miliar, Zairi Karnaini: Ini Warisan yang Memalukan

News

Warisan Krisis Fiskal, Pemerintah Baru Aceh Selatan Gerak Cepat Atasi Defisit

News

Polres Aceh Selatan Kantongi Barang Bukti 1.400,18 Gram Narkoba

News

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Peringati dengan Penuh Kekeluargaan dan Kebersamaan

News

Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Naga Tapaktuan

News

DPW Muda Seudang Aceh Selatan Gelar Diskusi, Ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan: Mengawal Kekhususan Aceh dalam UUPA

News

Ny. Nafisah Mirwan,Ms Kunjungi UMKM Kerajinan Benang Kasab “Adat Kito” Gampong Gelumbuk

News

Muswil TASTAFI ke II Kabupaten Aceh Selatan: Regenerasi Kepemimpinan untuk Dakwah yang Lebih Progresif dan Mempersatukan Umat