Home / Kriminal / News

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:43 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Aceh Selatan, Habanusa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel yang berada di Gampong Lembah Baru Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di sebuah bengkel milik korban atas nama  Hifzil warga Labuhanhaji.Dimana barang barang dan peralatan dibengkelnya hilang diambil orang.Atas kejadian tersebut beberapa hari kemudian korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal  Satreskrim  melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah  dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa waktu, Petugas  berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan  diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 wib di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan” Jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Selasa 28 Januari 2025.

Lebih lanjut Kasat Reskrim  mengungkapkan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa.Setelah masuk  pelaku langsung mengambil barang barang yang berada di  bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawa pulang kerumahnya.

Adapun peralatan bengkel  yang sempat diambil oleh pelaku adalah  mesin Las, Impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, Karburator, 3 (tiga) unit CDI dan sebuah Power up(Stabilizer pengapian.Semua barang tersebut diperkirakan seharga Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah)

“Menurut Keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagian sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya.Kemudian sebagian masih disimpan dirumahnya dan Petugas akan mengamankannya untuk sebagai barang bukti. Terduga pelaku   saat ini  telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU nomor 1 Tahun 1946  KUH Pidana tentang Pencurian ,”Pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

News

Disbudpar Aceh Dukung Sabang English Bootcamp

News

Mempererat Kebersamaan, SMKN 1 Julok Adakan Family Gathering di Danau Laut Tawar

News

Almunzir Terpilih Kembali Pimpin PGRI Aceh Periode 2024-2029

News

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid HMH: Zikir, Doa Bersama Walidi, dan Ceramah Inspiratif Abi Nasruddin Bayu

Hukum

Drh.Hj.Yenni Yulinda Harapkan Semua Orang Tua mengawasi Aktifitas Anak diluar Rumah

Hukum

Syafriadi: Penguatan Ekonomi Jadi Kunci untuk Membantu Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum

Hukum

Abuya H. Muhammad Ja’far Amja: Pemahaman Agama akan jadi benteng terhadap kekerasan perempuan dan anak

Hukum

Perlu Upaya Pencegahan : Perempuan Rentan Berhadapan dengan Hukum