Home / News

Minggu, 3 November 2024 - 03:19 WIB

Lima Orang Penjudi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus  memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan dalam rangka mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan prmberatasan judi online.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP
Fajriadi, S.H., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku judi online  di 2 warung Kopi  Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Minggu (3/11/2024)

Kelima pelaku tersebut DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 3 November 2024 Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan,dan sekira pukul 00.10 wib di sebuah warung Kopi  yang berada di Gampong Gunung Kerambil ,Tim Opsnal  berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang   sedang bermain judi Online di Website  Zeus 138, sisa Saldo 106.000.,dengan username PSC 119.”Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Fajriadi menerangkan, sedangkan 4 pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 wib saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.

Dari penangkapan judi  Online turut diamankan sebagai barang bukti 1(satu) unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp.330.000.,(tigaratus tigapuluh ribu rupiah).

Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat  khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Fajriadi

Kelima pelaku beserta barang bukti  saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan  Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Budaya

Peringati HDI, SLBN Pembina Provinsi Aceh Adakan Showcase P5

News

PDA Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Tahsin Al-Quran di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tapaktuan

News

Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya

News

Tim Om Bus – Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara Ke Panwaslih, Tolak Hasil Pilkada dan Tuntut PSU

News

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

News

Program Pemutihan Bayar PKB 2 Tahun Saja Dibuka Kembali, Ini Penjelasannya

News

Polri Kawal Kotak Hasil Perolehan Suara Pilkada dari Desa Terpencil ke PPK di Aceh Selatan

News

Ketua PMI Aceh Selatan Tinjau Pembangunan Unit Donor Darah, Gusmawi Mustafa Apresiasi