Home / News

Minggu, 3 November 2024 - 03:19 WIB

Lima Orang Penjudi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus  memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan dalam rangka mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan prmberatasan judi online.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP
Fajriadi, S.H., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku judi online  di 2 warung Kopi  Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Minggu (3/11/2024)

Kelima pelaku tersebut DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 3 November 2024 Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan,dan sekira pukul 00.10 wib di sebuah warung Kopi  yang berada di Gampong Gunung Kerambil ,Tim Opsnal  berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang   sedang bermain judi Online di Website  Zeus 138, sisa Saldo 106.000.,dengan username PSC 119.”Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Fajriadi menerangkan, sedangkan 4 pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 wib saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.

Dari penangkapan judi  Online turut diamankan sebagai barang bukti 1(satu) unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp.330.000.,(tigaratus tigapuluh ribu rupiah).

Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat  khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Fajriadi

Kelima pelaku beserta barang bukti  saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan  Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

News

Polri Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

News

SLB YBSM Terima Peralatan Bantuan dari Muslim Aid YKMI

Kriminal

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

News

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyeludupan Senjata ke KKB

News

Polres Aceh Selatan Bagikan Ratusan Bungkus Takjil kepada Masyarakat

News

Satgas SAR Aceh Selatan Kembali Turunkan Tim Penyelam Untuk Mencari Korban Anak Hilang di Gunung Kerambil

News

Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan Minta Agar Bupati Cari Solusi Pemenuhan Bahan Baku Kayu Legal

News

Wabub Aceh Selatan Sidak RSUDYA Tapaktuan,Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal