https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / News

Minggu, 10 November 2024 - 08:46 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian Motor

Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan 3 (tiga) orang Pria  diduga sebagai pelaku Pencurian Sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat 8 November 2024 di Gampong Batee Tunggai Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial AL (42), ZM (40) dan LH (24) yang ketiganya merupakan Petani Warga Kecamatan Trumon Timur. Barang bukti yang turut diamankan berupa 1(satu) unit Sepedamotor Revo (Becak Motor) dan 1(satu) unit Sepedamotor Suzuki Smash.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya pada Sabtu 9 November 2024 telah mengamankan 3(tiga) orang pria yang diduga terlibat sebagai  pelaku Pencurian Sepeda motor.

“Ketiga pelaku ini diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Trumon setelah mendapatkan informasi bahwa Sepeda motor yang hilang di Samadua berada di Bengkel Raja Uman Gampong Pulo Paya Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 18.00 wib Kanit Reskrim Polsek Trumon mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan pemilikan Sepeda motor. Dari keterangan pemilik bengkel Sepedamotor tersebut milik AL, kemudian AL datang setelah  dihubungi Pemilik bengkel.Saat dibengkel AL diamankan oleh Petugas” ujar AKP Fajriadi Minggu  (10/11/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan AL,sekira pukul 20.00 wib Kanit Reskrim Polsek Trumon beserta anggota akhirnya berhasil mengamankan ZM dan LH di Gampong Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang diduga juga turut melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Ketiga orang terduga pelaku Pencurian tersebut beserta Barang bukti  saat ini telah  diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pihaknya sekarang masih mendalami kasus ini dan para  pelaku  diduga melanggar pasal 363 Jo pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.”Pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

News

Zakat untuk Pendidikan Membangun Harapan dan Masa Depan Generasi Aceh Selatan

News

Sahabat Zakat Angkat Kisah Penyaluran Zakat yang Penuh Harapan

News

Menjelang Akhir Ramadhan, Penguatan Baitul Mal Gampong Dinilai Sangat Penting untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat Fitrah

News

Berkontribusi Saat Pascabanjir, IWO Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Selatan

News

Penuh Kebersamaan, Polres Aceh Selatan Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Awak Media, Anak Yatim dan Tokoh masyarakat

News

SMAN 8 Takengon Unggul Siap Jalankan Program Sekolah Belangi di Aceh Tengah

News

Gusmawi Mustafa Usulkan Penggalian Potensi ZIS dalam Musrenbang untuk Perkuat Ekonomi Umat di Aceh Selatan

News

Rancang Arah Pembangunan Daerah, Bupati Aceh Selatan Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027