Home / Hukum / Kriminal / News

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan, serahkan Empat Tersangka dan Barang bukti Kasus Tindak Pidana Keimigrasian, Pencucian Uang dan Pelayaran ke Kejari

Aceh Selatan, Habanusa – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana pelayaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Keempat tersangka yang diserahkan berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42). Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya yang terjadi pada 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa dalam penyerahan tahap II ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya 5 (lima) unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, satu unit speedboat, beberapa mesin penggerak, serta sejumlah dokumen penting terkait perkapalan dan transaksi keuangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasatreskrim.

Dengan selesainya proses tahap II ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip Presisi Kapolri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Selatan terima BAZNAS Award 2025

News

Gusmawi Mustafa: Penegakan Syari’at Islam Butuh Dukungan Anggaran DOKA dan Peran Ulama-Dayah

News

Peduli Korban Musibah, Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan di Labuhanhaji Timur dan Kluet Utara

News

Peduli Korban Musibah, Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan di Labuhanhaji Timur dan Kluet Utara

Kriminal

Ratusan Masyarakat Dusun Tanoh Munggu Hentikan Perambahan Hutan Adat

News

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

Hukum

KRISIS FISKAL ACEH SELATAN: Defisit Riil Capai Rp.267 Miliar, Zairi Karnaini: Ini Warisan yang Memalukan

News

Warisan Krisis Fiskal, Pemerintah Baru Aceh Selatan Gerak Cepat Atasi Defisit