Home / Kriminal / News

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Dukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika,  aparat Polri terus tingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Selatan. Di Wilayah  Samadua tepatnya di Dusun Suka Damai Gampong Baru, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (7/1/2025)

Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan  tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu 4 (empat ) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8,59 (delapan koma limapuluh sembilan) gram, 2 (dua) buah kotak rokok H&G, 2 (dua) buah HP, Sebuah Gunting, Sebuah timbangan digital, 4(empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunai Rp.865.000,-(delapanratus enampuluh lima ribu Rupiah), sebuah tas slempang dan 31(tigapuluh satu) lembar kertas klem bening.

“Berawal pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib ,anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah  di Gampong Baro ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ” kata Kapolres Aceh Selatan  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Selasa (7/1/2025).

“Setelah menerima informasi itu lanjutnya, Tim Opsnal  Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat. Disana ketika petugas melakukan penggerebekan rumah,didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian  terhadap terduga dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya” ungkap Narsyah.

Lanjut, Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu di introgasi terduga SA mengaku masih ada 3 (tiga) lagi paket Narkotika jenis Sabu didalam kamar,langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA.Diakui senua Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini. Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti  beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan.

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Adam.

Share :

Baca Juga

News

TP PKK Aceh Selatan Raih Juara II Lomba Pangan Lokal Janeng 2025, Angkat Menu Tradisional

News

Dua Dekade UUPA, Abu Meukek: Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi, Bukan Sekadar Simbol

News

Dony Arega Rajes kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

News

RTH Tapaktuan Menguning, Polres Aceh Selatan Gelar Senam Sehat dan Kurve Bersama

Kriminal

Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke Kejaksaan

News

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir

News

Abuna Ja’far : Jangan Hanya Karena Oknum Dinas Pendidikan Dayah Diminta Dibubarkan

News

Latihan Penanggulangan Bencana Alam, Danrem 012/TU Pastikan Kesiapan Kodim 0107/Aceh Selatan