https://habanusa.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251206-WA0015-2.jpg

Home / Hukum / News

Senin, 15 September 2025 - 23:23 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Habanusa, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Senin, 15 September 2025.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur. Keduanya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP/A/21/VII/RES.4.2/2025.

Dari tangan tersangka AJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1,8 juta, satu unit ponsel, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sementara dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum. “Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima secara resmi kedua tersangka berikut barang bukti yang disertakan. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12. Dengan selesainya tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (Red)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Budaya

Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

Hukum

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Budaya

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Budaya

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

Budaya

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

Ekonomi

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Hukum

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren