Home / Uncategorized

Senin, 7 April 2025 - 03:47 WIB

Terbukti tidak bersalah, Hakim Bebaskan Ketua GEPRA (FN) dari tuduhan Bunga

Aceh Selatan, Habanusa – Setelah menggelar sidang putusan atas perkara Jinayat dengan perkara Register Nomor: XX/JN/2024/MS Tapaktuan pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Terdakwa FN dinyatakan tidak bersalah, Selasa 24/2/2025.

Dalam sidang terbuka untuk umum yang turut dihadir oelh JPU KEJARI Aceh Selatan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengabulkan nota Pembelaan (Pledoi) Alternative Kedua dari penasehat hukum Terdakwa RK dari Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan hakim menjatuhkan hukuman Penjara selama 30 Hari dengan mengkesampingkan Tuntutan dari JPU 14 tahun 4 bulan Kurungan (penjara).

Putusan tersebut telah sesuai dengan pendapat hukum Advokat Maman Supriadi, SHI., MH. dan Afrizal, SH dalam Pledoi Alternative Kedua, Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa FN putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa FN, jika dihat dari sisi surat tuntutan JPU yang menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan (penjara) maksimal 170 bulan atau 14 tahun 4 bulan.

Dalam Pembelaan (Pledoi) kuasa hukum FN, Maman Supriadi dan Afrizal pada tanggal 11 Februari 2025 menyebutkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan melainkan yang terbukti perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka kedua belah pihak.

Tidak terbukti dalam persidangan adanya unsur kekerasan, ancaman dan paksaan yang dilakukan oleh klien kami atas saksi korban inisial RD, ” ucap Maman Supriadi. Hal itu kata Maman dipertegas dengan bukti chatingan WA, Vidio Call Seks (bukti Surat T-1, T-2 dan T-3) yang di perlihatkan dalam persidangan dalam putusan Nomor: XX/JN/2024/MS.TTN, tanggal 24 Februari 2025. ” Maka dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum FN meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya, ” sebut Maman.

Maman mengatakan oleh karena putusan tersebut tidak diajukan banding maka putusan tersebut 7 hari setelah putusan yaitu bertepatan tanggal 04 Maret 2025 dinyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah), atas dasar tersebut sesuai dengan Petitum Putusan Terdakwa telah di bebaskan dari kurungan sebelum lebaran idhul fitri  yaitu tanggal 26 Maret 2025 dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan Aceh
Selatan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

Uncategorized

Adakan Rapat Kerja, FPKR Bahas Berbagai Isu Sosial di Kluet Raya

Uncategorized

Polres Aceh Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Tingkatkan Kesehatan Personel

Uncategorized

IKuti FGD, Ketua DPD Gelora Aceh Selatan Temui Ketum Anis Matta

Uncategorized

Korwil Barat P2TP2A Rumoh Putroe Aceh: Operasi Pekat Seulawah 2025 dan Tim Anti-Premanisme, Bukti Kepedulian Nyata untuk Perempuan dan Anak

Uncategorized

Tiga Lembaga Besar Apresiasi Operasi Pekat Seulawah 2025: Dukung Langkah Polres Aceh Selatan Lindungi Masyarakat, Perempuan, dan Anak

Uncategorized

Bupati Aceh Barat Perintahkan Pecat Kepala Sekolah yang Merokok, P2TP2A: Ini Impas

Uncategorized

Korwil Barat P2TP2A Dukung Penuh Jam Malam bagi Siswa: Bentuk Perlindungan Anak dari Ancaman Sosial