Aceh Selatan, Habanusa – Setelah menggelar sidang putusan atas perkara Jinayat dengan perkara Register Nomor: XX/JN/2024/MS Tapaktuan pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Terdakwa FN dinyatakan tidak bersalah, Selasa 24/2/2025.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang turut dihadir oelh JPU KEJARI Aceh Selatan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengabulkan nota Pembelaan (Pledoi) Alternative Kedua dari penasehat hukum Terdakwa RK dari Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan hakim menjatuhkan hukuman Penjara selama 30 Hari dengan mengkesampingkan Tuntutan dari JPU 14 tahun 4 bulan Kurungan (penjara).
Putusan tersebut telah sesuai dengan pendapat hukum Advokat Maman Supriadi, SHI., MH. dan Afrizal, SH dalam Pledoi Alternative Kedua, Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa FN putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa FN, jika dihat dari sisi surat tuntutan JPU yang menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan (penjara) maksimal 170 bulan atau 14 tahun 4 bulan.
Dalam Pembelaan (Pledoi) kuasa hukum FN, Maman Supriadi dan Afrizal pada tanggal 11 Februari 2025 menyebutkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan melainkan yang terbukti perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka kedua belah pihak.
Tidak terbukti dalam persidangan adanya unsur kekerasan, ancaman dan paksaan yang dilakukan oleh klien kami atas saksi korban inisial RD, ” ucap Maman Supriadi. Hal itu kata Maman dipertegas dengan bukti chatingan WA, Vidio Call Seks (bukti Surat T-1, T-2 dan T-3) yang di perlihatkan dalam persidangan dalam putusan Nomor: XX/JN/2024/MS.TTN, tanggal 24 Februari 2025. ” Maka dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum FN meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya, ” sebut Maman.
Maman mengatakan oleh karena putusan tersebut tidak diajukan banding maka putusan tersebut 7 hari setelah putusan yaitu bertepatan tanggal 04 Maret 2025 dinyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah), atas dasar tersebut sesuai dengan Petitum Putusan Terdakwa telah di bebaskan dari kurungan sebelum lebaran idhul fitri yaitu tanggal 26 Maret 2025 dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan Aceh
Selatan.