Penerimaan Zakat dan Infak di Aceh Selatan Capai Rp2,2 miliar

Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan sepanjang Januari hingga Mei 2024 Penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp2,2 miliar, Senin 24/06/2024.

Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Aceh Selatan, Senin, mengatakan penerimaan Zakat dan Infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan zakat dan infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui baitul mal mencapai Rp2,2 miliar,” katanya.

Ia mengatakan penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkat Pada tahun 2020 penerimaan zakat dan infak mencapai Rp6,6 miliar.

Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp6,9 miliar, serta penerimaan zakat dan infak pada 2022 mencapai Rp7,1 miliar serta pada 2023 Rp7,5 miliar.

“Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Menyangkut nisab zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena zakat per bulannya Rp10,5 juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp6,9 juta per bulan.

“Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya infak sebesar satu persen,” kata Cut Syazalisma.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa mengatakan zakat dan infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni bagi kaum duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan,Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *