Home / Hukum / Kriminal / News

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:20 WIB

Seorang Pelaku Judi Online diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan, Habanusa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil mengamankan  seorang pria terduga pelaku Seorang pelaku Judi Online diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatanperjudian online di Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial RB (23) warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi Online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 akhirnya berhasil mengamankan RB yang sedang bermain judi online pada sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RB di sebuah warung kopi yang berada di Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan. Setelah diperiksa, diduga pelaku bermain judi Online di Website Ultra 88 dengan Saldo sebanyak Rp.112.000.-(Seratus duabelas ribu rupiah) dalam Akun username Kanwil 12 yang menggunakan rekening melalui Aplikasi Dana sebagai sarana transaksi.”Jelas Fajriadi yang disampaikan pada Rabu 15 Januari 2025.

Dari terduga pelaku, tim opsnal  mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merk Infinix, Akun dengan username Captmaverick dan  Aplikasi Dana.

Terduga pelaku dan semua barang bukti saat ini  telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan  Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasatreskrim.

Share :

Baca Juga

News

Tiga Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Emas pada Lomba POSI 2025

News

430 Siswa Dari Tiga Kabupaten Kota Mengikuti Sosialisasi SNPMB 2025 di USK

News

Tiga Siswa SMKN 5 Telkom Banda Aceh Lolos Semifinal Lomba ILPC

News

Disbudpar Aceh Dukung Sabang English Bootcamp

News

Mempererat Kebersamaan, SMKN 1 Julok Adakan Family Gathering di Danau Laut Tawar

Kriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

News

Almunzir Terpilih Kembali Pimpin PGRI Aceh Periode 2024-2029

News

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid HMH: Zikir, Doa Bersama Walidi, dan Ceramah Inspiratif Abi Nasruddin Bayu