Tidak Lolos Administrasi, Sejumlah Peserta PPK Kecewa Dengan Proses Rekrutmen

Aceh Selatan – Pengumuman dengan nomor 37/PP.05.2-PU/1101/2024 yang ditanda tangani Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pada Minggu, 05 Mei 2024, berikut jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus administrasi berdasarkan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Di Kecamatan Kluet Utara, jumlah peserta yang lulus 36 dan yang tidak lulus 2 orang. Labuhan Haji Barat, yang lulus 21 dan yang tidak lulus 1 orang.

Di Kecamatan Labuhan Haji yang lulus 19 dan tidak lulus 1 orang. Di Labuhan Haji Timur yang lulus 26 dan yang tidak lulus 1 orang. Kecamatan Meukek yang lulus 27 dan yang tidak lulus 2 orang. Berikutnya Kecamatan Sawang yang lulus 19 dan yang tidak lulus 3 orang. Di Kecamatan Samadua yang lulus 32 dan yang tidak lulus 1 orang.

Kemudian Kecamatan Tapaktuan yang lulus 44 dan yang tidak lulus 3 orang. Kecamatan Pasie Raja yang lulus 40 dan yang tidak lulus 5 orang. Kecamatan Kluet Tengah lulus semua nya sebanyak 19 orang. Kecamatan Kluet Timur yang lulus 34 dan yang tidak lulus 1 orang.

Selanjutnya Kecamatan Kluet Selatan yang lulus 15 dan yang tidak lulus 2 orang. Kecamatan Bakongan yang lulus 19 dan yang tidak lulus 1 orang. Kecamatan Kota Bahagia lulus semuanya sebanyak 13 orang.

Begitupun dengan Bakotim dan Trumon sebanyak 19 dan 10 orang. Di Kecamatan Trumon Tengah yang lulus 15 dan yang tidak lulus 2 orang. Dan terakhir Kecamatan Trumon Timur yang lulus 11 dan yang tidak lulus 1 orang.

Salah satu peserta yang tidak lulus administrasi dan tidak bersedia disebutkan namanya, pada Minggu, 05 Mei 2024, mengatakan seharusnya pihak KIP Aceh Selatan menyebutkan dan menjelaskan mengapa alasan tidak lulus administrasi.

Apakah terlibat partai politik, tidak cukup usia atau yang lainnya. Sebab jika hanya karena tidak melampirkan surat keterangan tekanan darah,gula darah dan kolesterol lalu kemudian dinyatakan tidak lulus administrasi, ini kan agak sedikit rancu. Karena, calon peserta sudah melampirkan surat keterangan jasmani dari pihak rumah sakit atau puskesmas.

“Seleksi KIP Kabupaten dan Panwaslih Kabupaten saja tidak diminta surat keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” kata sumber tersebut.

Menurut sumber tersebut, parahnya nya lagi, himbauan untuk melengkapi surat keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol tersebut disampaikan di akhir masa pendaftaran. Dan secara umum surat keterangan jasmani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dan puskesmas sudah mencakup semuanya, apalagi untuk melakukan pengecekkan tersebut dibutuhkan biaya.

“Kita minta KIP Aceh Selatan profesional sedikit lah dalam melakukan seleksi PPK dan PPS ini, buat keterangan mengapa tidak lulus administrasi,” tutup sumber tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *