Home / News / Pemerintah / Pilkada / Politik

Selasa, 26 November 2024 - 06:31 WIB

KIP Aceh Selatan Musnahkan 301 Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan memusnahkan 301 surat suara yang rusak, Surat suara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam Pemilu, baik karena cacat cetak, kesalahan teknis, maupun kerusakan lainnya yang dapat mengganggu keabsahan proses pemilihan, Selasa 26/11/2024

Pemusnahan surat suara rusak ini dilaksakan di depan Gudang Logistik KIP, untuk memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam proses pemilu, demi menjaga integritas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Selatan.

Ketua KIP, Kafrawi  mengungkapkan bahwa KIP Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan sisa surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur  Aceh sebanyak 55 Lembar dan  surat suara pemilihan Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan sebanyak 246 lembar.

” Tingkat kerusakannya bermacam-macam seperti sobek, berlubang, noda besar dan tidak jelas hasil cetakannya. Ungkap Kaprawi

Pembakaran surat suara ini dilakukan Secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Ketua KIP,  Ketua Panwaslih, Dandim 0107, Kapolres Aceh Selatan dan Insan Pers.

Share :

Baca Juga

Budaya

Peringati HDI, SLBN Pembina Provinsi Aceh Adakan Showcase P5

News

PDA Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Tahsin Al-Quran di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tapaktuan

News

Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya

News

Tim Om Bus – Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara Ke Panwaslih, Tolak Hasil Pilkada dan Tuntut PSU

News

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

News

Program Pemutihan Bayar PKB 2 Tahun Saja Dibuka Kembali, Ini Penjelasannya

News

Polri Kawal Kotak Hasil Perolehan Suara Pilkada dari Desa Terpencil ke PPK di Aceh Selatan

News

Ketua PMI Aceh Selatan Tinjau Pembangunan Unit Donor Darah, Gusmawi Mustafa Apresiasi