Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan memusnahkan 301 surat suara yang rusak, Surat suara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam Pemilu, baik karena cacat cetak, kesalahan teknis, maupun kerusakan lainnya yang dapat mengganggu keabsahan proses pemilihan, Selasa 26/11/2024
Pemusnahan surat suara rusak ini dilaksakan di depan Gudang Logistik KIP, untuk memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam proses pemilu, demi menjaga integritas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Selatan.
Ketua KIP, Kafrawi mengungkapkan bahwa KIP Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan sisa surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 55 Lembar dan surat suara pemilihan Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan sebanyak 246 lembar.
” Tingkat kerusakannya bermacam-macam seperti sobek, berlubang, noda besar dan tidak jelas hasil cetakannya. Ungkap Kaprawi
Pembakaran surat suara ini dilakukan Secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Ketua KIP, Ketua Panwaslih, Dandim 0107, Kapolres Aceh Selatan dan Insan Pers.