Tanggapan MPR Usai PDIP KLaim Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik bila Gugatan PTUN Dikabulkan

Haba Nusa – Melansir dari berbagai sumber, Jumat (3/5/2024), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan merespons PDI-P yang menyebut MPR bisa tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika PTUN mengabulkan gugatan mereka.

Syarief mengatakan, jika mengacu pada UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan KPU.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, PDI-P baru melempar harapan saja.Jazilul mengatakan, mereka harus menanti keputusan hukum dari PTUN terlebih dahulu. “Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” kata Jazilul.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.Berdasarkan aturan tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik.

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara sah dari 164.227.475 total suara sah nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *